Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan base fuel impor yang sudah masuk Indonesia tidak akan terbuang.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyebut jika SPBU swasta seperti Vivo, BP-AKR, Shell, dan ExxonMobil batal menyerapnya, maka PT Pertamina (Persero) akan mengambil alih.
"Iya pasti, sudah pasti kalau itu. Kalau tidak ada kesepakatan, base fuel itu akan digunakan oleh Pertamina sendiri," ujar Laode Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laode menambahkan kargo impor tahap kedua sudah tiba pada 2 Oktober dengan volume sekitar 100 ribu barel, sama seperti pengiriman pertama.
Namun, keputusan akhir apakah SPBU swasta akan membeli baru bisa dipastikan setelah rapat mediasi dengan pemerintah yang dijadwalkan sore ini pukul 15.30 di Kantor Ditjen Migas.
Menurut Laode, perbedaan pandangan terkait kandungan etanol menjadi salah satu penyebab mandeknya kesepakatan.
Ia menjelaskan bahwa yang diatur pemerintah adalah kadar Research Octane Number (RON), bukan persentase etanol secara spesifik.
"Kalau ada tambahan yang masih dalam range kecil itu tidak melewati speknya. Masih dalam range yang diinginkan," ujarnya.
Laode bahkan mencontohkan praktik internasional yang sudah lazim menggunakan etanol dalam bensin.
"Etanol itu di internasional sudah banyak yang pakai sebenarnya. Jadi tidak mengganggu performa, bahkan bagus dengan menggunakan etanol itu. Negara-negara yang punya industri hulunya etanol besar, kayak Brasil, mereka (kadar) E-nya itu sudah di atas 20-an persen. Jadi enggak ada masalah sih sebenarnya," tuturnya.
Meski begitu, ia mengakui jalan tengah dengan BU swasta masih belum tercapai.
"Masalah kesepakatan. Yang satunya megang bahwa harus tidak ada etanolnya, yang satunya ada sedikit kok, hanya untuk bikin BBM-nya itu penguat," ujar Laode.
SPBU swasta Vivo dan BP-AKR membatalkan pembelian base fuel impor dari Pertamina setelah uji laboratorium menunjukkan kandungan etanol sekitar 3,5 persen. Padahal, regulasi ESDM memperbolehkan kandungan etanol hingga di bawah 20 persen.
Pembatalan ini membuat negosiasi kembali ke titik awal, meski pemerintah sebelumnya telah memfasilitasi kesepakatan B2B antara Pertamina dan BU swasta untuk menjaga pasokan BBM.
(skt/sfr)