Grab Sesuaikan Tarif dan Mekanisme Komisi, Implementasikan Skema 92:8

2 hours ago 5

Grab mulai menyesuaikan tarif layanan GrabBike seiring penerapan skema pembagian komisi 92 persen untuk mitra pengemudi dan 8 persen untuk aplikator.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Grab mulai menyesuaikan tarif layanan GrabBike seiring penerapan skema pembagian komisi 92 persen untuk mitra pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari implementasi kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan pendapatan pengemudi transportasi daring sekaligus memperkuat kepastian usaha di sektor ekonomi digital.

Selain penyesuaian tarif, Grab juga mengubah mekanisme pemrosesan komisi layanan GrabBike Hemat yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Jika sebelumnya komisi diproses secara akumulatif pada H+1, kini rincian komisi ditampilkan secara langsung setelah setiap perjalanan selesai. Grab menegaskan perubahan tersebut hanya menyangkut mekanisme pemrosesan, sedangkan besaran komisi tetap 8 persen.

"Dalam mekanisme saat ini, bagi hasil GrabBike Hemat diproses satu kali pada hari berikutnya atau H+1. Mulai 1 Agustus 2026, bagi hasil atau komisi dapat langsung diproses pada setiap perjalanan," ujar Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam acara pelatihan keselamatan berkendara di Terminal Jatijajar, Depok, Selasa (28/7/2026).

"Penyesuaian ini hanya mengubah waktu pemrosesan. Cara penghitungan, batas maksimal komisi, dan ketentuan tarif batas bawah tetap sama serta sesuai dengan regulasi," tambahnya.

Langkah tersebut mengikuti implementasi kebijakan pemerintah terkait pembagian pendapatan transportasi daring yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Berdasarkan skema tersebut, mitra pengemudi menerima 92 persen dari tarif dasar perjalanan, sedangkan aplikator memperoleh 8 persen sebagai biaya jasa aplikasi.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan arahan Presiden mengenai skema pembagian pendapatan tersebut telah mulai diterapkan di lapangan. Meski demikian, pemerintah masih menemukan sejumlah aplikator yang perlu meningkatkan kepatuhan terhadap aturan.

"Meskipun memang ada beberapa teman-teman aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya," ujar Prasetyo usai pertemuan dengan Koalisi Ojol Nasional.

Pemerintah juga masih akan menggelar satu kali pertemuan dengan asosiasi pengemudi transportasi daring sebelum Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online difinalisasi.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |