REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim hukum mantan menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keberatan atas pemberitaan Republika berjudul ‘KPK Sebut Perantara Aliran Uang dari Yaqut ke Pansus Haji Berinisial ZA’. Penasihat hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir, beranggapan bahwa isi berita tersebut membentuk kesan seolah-olah Gus Yaqut telah pasti melakukan pemberian uang.
Berita yang dimaksud adalah https://news.republika.co.id/berita/tdgu75487/kpk-sebut-perantara-aliran-uang-dari-yaqut-ke-pansus-haji-berinisial-za. Perlu dicatat, berita ini bersumber resmi dari pernyataan resmi Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
“Kami menegaskan bahwa tidak pernah ada penerimaan uang oleh klien kami dan tidak pernah ada pemberian uang oleh klien kami, baik secara langsung maupun melalui perantara,” kata Dodi dalam hak jawabnya kepada Republika.
Dodi mengatakan, apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima perintah dari Gus Yaqut atau melaksanakan perintah Gus Yaqut terkait hal tersebut, maka pernyataan demikian adalah tidak benar dan harus dibuktikan secara sah, bukan disebarluaskan sebagai kebenaran yang telah final dan terbukti.
“Klien Kami juga tidak pernah dikonfirmasi secara fair dan berimbang mengenai keberadaan uang USD 1 juta tersebut, tidak pernah ditunjukkan alur uang dimaksud, tidak pernah diminta memberikan penjelasan atau konfrontasi mengenai asal-usul uang tersebut, tidak pernah ditanya apakah pernah menerima uang itu, dan tidak pernah pula ditanya apakah pernah memberikan uang itu, baik sendiri maupun melalui pihak lain,” ujar dia.
Dodi mengaku kliennya telah berupaya meminta klarifikasi, tetapi pihak-pihak yang relevan tidak pernah dihadirkan untuk dilakukan konfrontasi oleh KPK. Menurutnya, Gus Yaqut pernah bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk menyatakan kesiapan untuk dilakukan konfrontasi serta meminta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang menyatakan adanya aliran dana dan/atau pemberian dana, namun pihak-pihak dimaksud tidak pernah dihadirkan untuk diklarifikasi atau dikonfrontasi secara terbuka dan objektif.
“Hal ini menunjukkan bahwa klien kami tidak pernah menghindar untuk mengungkapkan kebenaran materiil, sebaliknya, justru klien kami yang aktif meminta agar fakta tersebut diuji secara berimbang,” ujar Dodi.
Dia menduga terdapat pengalihan isu dari persoalan operasional yang sesungguhnya ke arah kriminalisasi terhadap kebijakan dan pribadi kliennya. Dodi menduga ada kemungkinan upaya untuk menutupi praktik-praktik yang sesungguhnya terjadi pada tataran operasional penyelenggaraan ibadah haji, termasuk kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaan SISKOHAT dan/atau pengisian kuota, dengan cara mengalihkan isu ke seolah-olah persoalannya terletak pada kebijakan penetapan kuota atau bahkan pada tuduhan suap Pansus DPR RI.
Padahal, kata dia, akar persoalan yang justru muncul adalah pada mekanisme pengisian kuota dan keterkaitannya dengan SISKOHAT. Dengan demikian, menurut Dodi, sangat mungkin isu 1 juta dolar AS ini dipublikasikan untuk membangun opini yang mengaburkan sumber masalah yang sebenarnya diduga berada pada tataran operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Dodi mengatakan, jika sungguh ingin menelusuri arus uang, maka yang harus dibongkar adalah pihak-pihak yang benar-benar mengetahui, mengumpulkan, menguasai, dan menggunakan uang tersebut. Apabila benar ada uang terdapat aliran dana, kata dia, maka penegakan hukum yang serius dapat mudah mengungkap pihak-pihak yang benar-benar mengetahui, mengumpulkan, menguasai, dan menggunakan uang tersebut, serta kepada siapa uang itu diarahkan.
“Dalam hal ini, proses peradilan untuk menguji kebenaran materiil tersebut belum dilaksanakan, tetapi narasi penghukuman terhadap Klien Kami sudah terlebih dahulu dibentuk di ruang publik,” ujar Dodi.
Dodi menambahkan, apabila benar terdapat pihak yang baru menyerahkan atau mengembalikan uang setelah sekian lama dan setelah perkara kuota haji dipersoalkan, maka hal itu justru menuntut pembongkaran total terhadap siapa yang sebenarnya berada di balik uang tersebut.
Jika menurut pemberitaan ada uang yang baru kemudian disita atau dikembalikan setelah perkara ini menjadi sorotan, maka itu bukan alasan untuk langsung menempelkan stigma kepada Gus Yaqut, melainkan alasan untuk secara serius membongkar siapa yang mengetahui uang itu sejak awal, siapa yang memegang, siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima, dan siapa yang mengembalikan.
“Tanpa itu semua, penyebutan nama klien kami dalam judul dan isi berita sebagai sumber dari uang tersebut hanyalah bentuk penghakiman dan tidak menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar Dodi.

3 hours ago
3
















































