Harga Emas Antam Naik Rp5.000, Kini Dijual Rp2,299 Juta per Gram

7 hours ago 1

Pedagang melayani pembeli di salah satu toko perhiasan emas di Cikini, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Menurut sejumlah pedagang setempat, meskipun harga emas saat ini tergolong tinggi, aktivitas jual beli logam mulia maupun emas perhiasan di kawasan tersebut masih lesu. Kondisi ini diperkirakan akibat menurunnya daya beli masyarakat. Beberapa pedagang emas, selain mengandalkan penjualan di toko fisik, kini mulai merambah ke platform marketplace. Menurut mereka, penjualan melalui marketplace cukup membantu, meskipun masih didominasi oleh pelanggan tetap. Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini tercatat mengalami koreksi sebesar Rp7.000, menjadi Rp2.088.000 per gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Harga emas batangan Antam yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia, Sabtu (11/10/2025), menunjukkan kenaikan sebesar Rp5.000 per gram. Kini, harga emas Antam dijual Rp2.299.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp2.294.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) juga mengalami kenaikan ke level Rp2.147.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.

PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam, Sabtu:

  • 0,5 gram: Rp1.199.500
  • 1 gram: Rp2.299.000
  • 2 gram: Rp4.538.000
  • 3 gram: Rp6.782.000
  • 5 gram: Rp11.270.000
  • 10 gram: Rp22.485.000
  • 25 gram: Rp56.087.000
  • 50 gram: Rp112.095.000
  • 100 gram: Rp224.112.000
  • 250 gram: Rp560.015.000
  • 500 gram: Rp1.119.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.239.600.000

Adapun potongan pajak harga beli emas sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yaitu pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22 sebagai tanda telah dilakukan pemungutan pajak.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |