Ilustrasi.(Magnific)
DIREKTORAT Jenderal Imigrasi mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AP, 39. Pria tersebut terindikasi terlibat dalam publikasi ilegal terkait aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa aktivitas yang dilakukan AP telah menyimpang dari maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya. AP diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata.
"Indonesia terbuka untuk wisatawan mancanegara, tetapi ada aturan yang harus dihormati. Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan," ujar Hendarsam dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (25/8).
Kronologi dan Pelanggaran Izin Tinggal
Berdasarkan data keimigrasian, AP masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 3 Juli 2026. Ia memegang Visa Kunjungan yang berlaku hingga 31 Agustus 2026. Namun, hasil pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa aktivitasnya di Papua melampaui sekadar kunjungan wisata biasa.
Petugas menemukan fakta bahwa AP telah mengunjungi Papua sebanyak 10 kali dalam kurun waktu 2024 hingga 2026. Meski mengaku menyukai alam dan budaya Papua serta memiliki kenalan lokal, perhatian petugas tertuju pada kegiatannya di Wamena pada 15 Agustus 2026.
Saat itu, AP kedapatan mengambil foto dan video aksi demonstrasi yang digelar oleh KNPB. Dokumentasi tersebut rencananya akan dijadikan konten untuk akun media sosial pribadinya di Instagram dan YouTube.
Narasi Internasional dan Ketertiban Umum
Keberadaan AP dalam aksi tersebut sempat muncul dalam publikasi media sosial yang membangun narasi seolah-olah terdapat perhatian internasional khusus terhadap unjuk rasa di Wamena. Hal ini dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menyalahi aturan keimigrasian.
Hendarsam menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau aktivitas warga asing di wilayah Indonesia guna memastikan tidak ada penyalahgunaan izin tinggal.
"Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, Imigrasi akan bertindak," tegasnya.
Catatan Keimigrasian AP:
- Masuk Indonesia: 3 Juli 2026 (via Bali).
- Jenis Visa: Visa Kunjungan (berlaku s.d. 31 Agustus 2026).
- Frekuensi ke Papua: 10 kali (periode 2024-2026).
- Pelanggaran: Dokumentasi aksi KNPB untuk konten media sosial (penyalahgunaan izin wisata).
Langkah deportasi ini menjadi peringatan bagi wisatawan asing lainnya agar tetap mematuhi koridor hukum dan peruntukan visa selama berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Ant/I-2)












































