Imigrasi operasikan 306 unit autogate di sejumlah TPI laut dan udara..
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 306 unit autogate atau sistem perlintasan otomatis di berbagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Fasilitas modern ini tersebar di sejumlah bandara dan pelabuhan utama di Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa penggunaan autogate merupakan wujud komitmen pelayanan prima yang bersih dari praktik pungutan liar (pungli). "Dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, autogate menjadi tools kami untuk menunjukkan kinerja yang transparan, bersih dari pungli sekaligus memberikan kenyamanan maksimal bagi setiap warga negara maupun pelintas internasional yang masuk ke wilayah Indonesia," ujar Hendarsam di Jakarta, Jumat.
Hendarsam menjelaskan, sistem otomatis ini memangkas birokrasi penyerahan dokumen fisik secara tatap muka. Proses pemindaian paspor dan biometrik berjalan otomatis sehingga pemeriksaan keimigrasian per pelintas hanya membutuhkan waktu sekitar 15 hingga 20 detik.
Sebaran 306 Unit Autogate
Dari total 306 unit yang beroperasi, sebanyak 288 unit ditempatkan di TPI udara dan 18 unit lainnya berada di TPI laut. Penambahan fasilitas ini mendapat apresiasi langsung dari Ombudsman RI saat meninjau kualitas layanan di Pelabuhan Batam Center, Kepulauan Riau. Ombudsman menilai langkah ini krusial untuk mengurangi kepadatan penumpang dan meningkatkan kualitas pelayanan di pintu masuk internasional.
Menanggapi apresiasi tersebut, Hendarsam menyatakan bahwa dukungan sarana dan prasarana ini juga efektif mencegah potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas di lapangan. Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa teknologi autogate dirancang dengan standar keamanan tingkat tinggi yang terintegrasi langsung ke basis data cegah dan tangkal (cekal) serta Interpol.
Perangkat ini menggunakan teknologi pemindaian wajah (face recognition) yang mampu memvalidasi keaslian dokumen perjalanan secara instan. Sistem secara otomatis akan menolak dan mengunci pelintas yang masuk dalam daftar cekal atau memiliki catatan kriminal.
"Preferensi publik terhadap layanan otomatis terus meningkat. Penggunaan autogate saat ini telah mencapai rata-rata 63 hingga 64 persen dari total keseluruhan pelintas di TPI utama," ungkap Hendarsam. Ia menambahkan, modernisasi sistem ini diproyeksikan mampu menjaga stabilitas pelayanan di tengah tren kenaikan arus penumpang internasional yang terus tumbuh konsisten setiap tahunnya. Pada tahun 2026 mendatang, Ditjen Imigrasi berencana menambah jumlah autogate di sejumlah TPI udara dan TPI laut.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

4 hours ago
1

















































