REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Indonesia bersama sejumlah negara Arab dan Islam melontarkan kecaman keras terhadap pernyataan pejabat tinggi Israel yang menyerukan pengusiran paksa warga Palestina dari Jalur Gaza. Kecaman bersama ini disampaikan oleh para menteri luar negeri dari tujuh negara, menegaskan penolakan mutlak terhadap segala upaya pemindahan penduduk.
Pernyataan resmi yang dirilis Kementerian Luar Negeri RI pada Senin (7/9) itu melibatkan Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab. Dalam pernyataan tersebut, para menteri secara eksplisit mengecam Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir dan Menteri Pertahanan Israel Katz atas pernyataan provokatif mereka.
"Para menteri menegaskan kembali penolakan dan kecaman tegas mereka terhadap segala upaya atau rencana yang bertujuan untuk memindahkan rakyat Palestina, baik di dalam maupun di luar Wilayah Pendudukan Palestina, dengan dalih atau pembenaran apa pun," tegas pernyataan bersama tersebut.
Ancaman Serius bagi Perdamaian
Para menteri luar negeri menekankan bahwa usulan provokatif semacam itu secara langsung melanggar hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional. Tindakan ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap hak-hak fundamental dan hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina.
Mereka menyuarakan keprihatinan mendalam apabila pernyataan-pernyataan tersebut berpotensi menjadi kebijakan resmi atau diwujudkan dalam aksi nyata di lapangan. Peringatan keras disampaikan bahwa langkah tersebut akan menggagalkan berbagai inisiatif perdamaian, termasuk rencana perdamaian Gaza yang diusung Presiden AS Donald Trump, yang secara tegas menentang pemindahan paksa.
Dukungan Penuh untuk Solusi Dua Negara
Menegaskan kembali bahwa Jalur Gaza adalah bagian tak terpisahkan dari wilayah pendudukan Palestina, pernyataan bersama itu menekankan pentingnya menjaga keutuhan teritorial Palestina. Wilayah ini mencakup Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.
Para menteri luar negeri menegaskan bahwa resolusi yang langgeng hanya dapat dicapai melalui solusi dua negara berdasarkan perbatasan sebelum 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara Palestina yang merdeka.
Di akhir pernyataan, para menteri mendesak komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB (DK PBB), untuk menjalankan kewajiban mereka dengan menolak segala upaya yang bertujuan mengubah komposisi demografis atau geografis wilayah pendudukan Palestina. Mereka sekaligus menegaskan kembali dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 week ago
20

















































