Ini Daftar Perusahaan Tambang yang Beroperasi di Raja Ampat

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, RAJA AMPAT — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis lima perusahaan tambang yang mengantongi izin untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kelima perusahaan tersebut beroperasi di lima pulau yang menjadi lokasi pertambangan.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian ESDM yang diterima di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Ahad (8/6/2025), kelima pulau yang menjadi sasaran perusahaan tambang adalah Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.

Berikut adalah daftar lima perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Perusahaan dengan izin dari pemerintah pusat:

1. PT Gag Nikel

Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare di Pulau Gag ini telah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sejak 2014, Adendum AMDAL pada 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sementara itu, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) diterbitkan pada 2015 dan 2018.

Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan pada 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 hektare, dengan 135,45 hektare telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayah konsesinya mencakup 1.173 hektare di Pulau Manuran.

Dari sisi lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL dan UKL-UPL sejak 2006 yang diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat.

Perusahaan dengan izin dari pemerintah daerah:

1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033, dengan wilayah seluas 2.193 hektare di Pulau Batang Pele. Saat ini kegiatan perusahaan masih dalam tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM memegang IUP berdasarkan SK Bupati No. 290 Tahun 2013 yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah konsesi seluas 5.922 hektare di Pulau Kawe. Perusahaan juga telah memiliki IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Meski telah memulai produksi sejak 2023, saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.

3. PT Nurham

Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektare di Pulau Waigeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sejak 2013, tetapi hingga kini belum memulai produksi.

sumber : Antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |