Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang mempertimbangkan penghapusan pungutan pelaku jasa keuangan yang menjadi sumber pendanaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengatakan, wacana tersebut untuk menghindari adanya konflik kepentingan pada peran lembaga tersebut.
"Nah ketika undang-undang OJK itu tersendiri, kita harapkan OJK itu punya independensi lah. Masa dia yang mengawasi, dia juga yang mungut? Nah independensinya tidak ada di situ kita lihat. Artinya syarat dengan kepentingan," ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, dikutip Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, pungutan yang diambil dari perusahaan-perusahaan jasa keuangan yang diawasi dapat mengganggu independensi OJK selaku pengawas industri jasa keuangan.
"Kalau dia mungut entitas A, dia mungut bank, dia mungut asuransi, dia mungut entitas yang lain, pasti ada kepentingan dibalik itu. Sehingga OJK tidak ada independensi dengan pelaku-pelaku industri jasa keuangan," tuturnya.
Ia menyebut, opsi lainnya yang akan menjadi sumber pendanaan OJK berasal dati surplus Bank Indonesia (BI) dan surplus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Nah ide kawan-kawan itu, misalnya kita tawarkan bagaimana idenya kalau pungutannya diambil dari surplus BI dan surplus LPS. Surplus BI kan kurang lebih Rp78 triliun, surplus LPS kurang lebih Rp 42 triliun. Jadi kalau itu digabung sudah hampir Rp 115 hingga Rp 120 triliun," ungkapnya.
Ia menyebut, selama ini anggaran surplus tersebut masuk ke ABBN, yang sifatnya PNBP. Namun, hal itu dapat menimbulkan problematik bagi sektor-sektor lain.
"Tapi kita sudah tahu seandainya nanti dalam perjalanan pembiayaan sumber pendanaan OJK benar-benar dari surplus BI dan LPS, itu kita berharap lembaga ini independen. Tapi ini kan baru wacana," tuturnya.
Wacana tersebut belum terputuskan di dalam rapat kerja panja.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dalam menjalankan fungsi dan peran OJK membutugkan anggaran yang cukup besar. Anggaran tersebut akan digunakan untuk pengembangan IT, sistem, dan berbagai program-program yang sangat penting untuk sektor jasa keuangan.
"Selama ini kan memang belum leluasa dilakukan karena sangat keterbatasan anggaran. Jadi ke depan kami melihat ya, kami menghormati berbagai wacana yang ada tapi intinya ya itu nanti keputusannya kan bukan di kami ya," ujarnya.
OJK mendukung keputusan terbaik agar dapat menjalankan operasional lembaga. "Misalnya kayak gedung aja kita kan belum punya dan lain-lain, tapi itu pun untuk yang fisik kita masih bisa. Saat ini tidak jadi fokus kami. Tapi untuk yang operasional, untuk pengawasan, pengaturan dan lain-lain itu pun masih sangat terbatas," imbuhnya.
"Jadi dibilang independen itu dalam format bagaimana kita secara pengaturan, pengawasan dan lain-lain, tapi kita tidak boleh berdiri di luar kepentingan masyarakat bernegara. Jadi saya rasa kita harus sama-sama," tutupnya.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

4 hours ago
5
















































