7 Ketua PCNU se-Solo Raya berkumpul untuk menolak tekanan dan politik uang menjelang Muktamar ke-35 NU di Jombang.(Dok PCNU Solo)
JELANG Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026, para Ketua PCNU Solo Raya sepakat menolak adanya tekanan dan juga politik uang. Hal tersebut untuk menjaga marwah dan pola demokrasi NU, serta legitimasi hasil muktamar yang bersih.
Sikap tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi jajaran Syuriah dan Tanfidziyah PCNU se-Solo Raya di Solo. Selain itu, PCNU se-Solo Raya juga mengusulkan agar surat suara untuk memilih anggota Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) diserahkan mendekati pemilihan. Usulan itu diyakini akan mampu mencegah munculnya celah pengondisian atau kecurangan.
"Rentang waktu antara registrasi dan tabulasi dapat menjadi celah munculnya berbagai bentuk pengondisian. Karena itu, PCNU se-Solo Raya mengusulkan, surat usulan Ahwa diserahkan sedekat mungkin dengan pelaksanaan tabulasi," tegas Ketua PCNU Kota Solo KH Mashuri menjawab Media Indonesia, Selasa (25/8).
Menurut dia, usulan versi PCNU se-Solo Raya ditegaskan bukan untuk mendukung maupun menghambat nama tertentu, melainkan untuk memastikan proses penetapan Ahwa berjalan secara jujur, adil, rahasia, dan transparan.
"Kami ingin menjaga marwah Nahdlatul Ulama. Solo Raya clear, tidak ada jual beli suara ataupun jual beli jabatan. Kami tidak ingin praktik seperti itu terjadi di Nahdlatul Ulama," beber Kyai Mashudi.
Dia menegaskan mekanisme yang dipilih dan lebih aman adalah surat usulan Ahwa dimasukkan dalam amplop tertutup dan diserahkan langsung oleh Rais Syuriah serta Katib Syuriah kepada panitia Muktamar menjelang tabulasi, dan setelahnya dimasukkan ke dalam kotak yang sudah disediakan dan dibuka di hadapan peserta Muktamar.
"Kami meyakini cara itu lebih bisa mengantisipasi kecurangan, dan mampu menjaga kemerdekaan dan integritas para muktamirin," katanya.
Muktamar NU, lanjut dia, merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi Islam terbesar di Indonesia. Karena itu, seluruh peserta harus diberikan ruang untuk menjalankan amanah organisasi tanpa tekanan maupun intervensi.
"Tidak membuka ruang bagi pengondisian, transaksional, tekanan maupun mobilisasi terhadap para muktamirin sebelum pelaksanaan Muktamar," sambung Ketua PCNU Kota Solo itu.
Dua Prinsip Jelang Muktamar
Ada dua prinsip yang menjadi pijakan PCNU Solo Raya, yakni kerahasiaan surat usulan Ahwa harus dijaga sejak dari PCNU, PWNU, hingga proses tabulasi.
Kedua, penyampaian surat dilakukan sedekat mungkin dengan proses tabulasi.
Harapan PCNU se-Solo Raya, bahwa PBNU dan panitia Muktamar mempertimbangkan usulan tersebut demi menjaga legitimasi hasil Muktamar, dan menentukan arah perjalanan jamiyah NU ke depan.
"Karena itu, seluruh proses harus dijaga agar tetap berada dalam koridor musyawarah, amanah, maslahat dan adil sejak awal," pungkas Mashuri. (WJ/E-4)












































