Home > News Thursday, 02 Oct 2025, 16:53 WIB
PPh final dipastikan sampai 2029, UMKM dikenakan 0,5 persen untuk omzet sampai Rp4,8 miliar.

REPUBLIKA NETWORK, SEKITARKALTIM – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyampaikan Presiden Prabowo berkomitmen memberikan pajak kepada para pelaku UMKM sekecil-kecilnya demi mendorong kesejahteraan masyarakat.
"Pemerintahan Pak Prabowo akan menjaga pengeluaran UMKM untuk pajak sekecil-kecilnya," papar Menko Muhaimin Iskandar dalam keterangannya.
Hal itu disampaikannya saat Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro. Menurutnya, komitmen pemerintah ditunjukkan dengan diterbitkannya kebijakan PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM.
Pemerintah pun memastikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah tetap mendapat keringanan pajak hingga 2029. Tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk omzet sampai Rp4,8 miliar dipertahankan hanya 0,5 persen.
“PPh final dipastikan sampai dengan 2029, UMKM dikenakan hanya 0,5 persen untuk omzet sampai Rp4,8 miliar,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Rabu (1/10/2025).
Kebijakan fiskal juga diperluas untuk sektor pariwisata dan pekerja transportasi. Kemudian, pemerintah menanggung PPh Pasal 21 bagi pekerja sektor pariwisata dengan gaji di bawah Rp10 juta. Kebijakan ini diperkirakan mencakup 552 ribu pekerja di hotel, restoran, dan kafe.
Airlangga menyebut langkah tersebut bagian dari delapan program akselerasi pemerintah pada kuartal IV 2025. “Pemerintah terus mengecek dan mendorong program akselerasi di tahun 2025,” ujarnya.
Tak hanya pajak, pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat, diskon iuran JKK-JKM bagi 731 ribu pekerja transportasi, serta program padat karya yang menyerap 215 ribu pekerja.
Muhaimin Iskandar optimistis kebijakan relaksasi pajak kepada UMKM ini diperpanjang sebagai bentuk perlindungan kepada para pelaku usaha kecil.
Ia menilai, kebijakan PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM bertujuan sebagai bentuk pelindungan agar UMKM dapat terus bertumbuh dan naik kelas secara konsisten.
"Pajak sekecil-kecilnya untuk UMKM selamanya harus diterapkan untuk UMKM kita," ujarnya.
Pihaknya memastikan pemerintah akan konsisten berkolaborasi dengan para pelaku UMKM demi memenuhi target pertumbuhan ekonomi.
"Seluruh pejabat pemerintah, termasuk saya, bahu-membahu, berkolaborasi, seperti yang diperintahkan Bapak Presiden untuk benar-benar mencapai target yang tepat sasaran," ujarnya.
Pemerintahan Prabowo telah merilis paket stimulus ekonomi 8+4+5 yang terdiri dari 8 program akselerasi pada 2025, 4 program dilanjutkan di program 2026, dan 5 program penyerapan tenaga kerja.
Salah satu klausul stimulus itu, memberi PPh final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM. Cak Imin memastikan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat akan bekerja keras agar stimulus ekonomi ini berjalan efektif untuk mengentaskan kemiskinan dan menyerap tenaga kerja.
Republika