Kalender Hijriah Global Tunggal: Antara Cita-cita Persatuan dan Realitas Keragaman

5 hours ago 5

Oleh Judhistira Aria Utama, Kepala Pusat Unggulan SAINS DATA ASTRONOMI DAN POLUSI CAHAYA (SADAR-POLYA) Universitas Pendidikan Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak diluncurkan pada 25 Juni 2025 silam dan mulai digunakan secara formal pada 1 Muharram 1447 H (27 Juni 2025), Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) menjadi salah satu gagasan besar dalam sejarah pembaruan kalender Islam modern. KHGT yang diadopsi Muhammadiyah bertujuan menghadirkan satu sistem penanggalan Hijriah yang berlaku secara global sehingga seluruh umat Islam di dunia dapat memulai bulan-bulan Hijriah pada tanggal yang sama. 

Gagasan ini berangkat dari kenyataan bahwa perbedaan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah masih sering terjadi, baik antarnegara maupun antarorganisasi Islam di dalam satu negara.

Kelompok yang mendukung KHGT berargumen bahwa Islam sebagai agama universal memerlukan kalender universal. Dalam perspektif peradaban, dunia modern membutuhkan kepastian jadwal jauh hari sebelumnya untuk pendidikan, ekonomi, perjalanan internasional, penyelenggaraan ibadah, dan koordinasi kegiatan keagamaan secara global. Pendukung KHGT juga menilai bahwa kemajuan astronomi telah memungkinkan penyusunan kalender yang akurat untuk beberapa tahun ke depan. 

Mereka melihat perbedaan penetapan awal bulan sebagai masalah administratif yang dapat diselesaikan melalui kesepakatan ilmiah dan fikih kontemporer. Dalam pandangan ini, KHGT merupakan langkah strategis menuju integrasi umat Islam di dunia sekaligus mengurangi energi yang selama ini tersita oleh perdebatan tentang penanggalan.

Dukungan atas KHGT tidak terbatas pada kalangan internal Muhammadiyah; sejumlah tokoh internasional juga menyambut inisiatif ini. Tariq Ali Bakheet dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang berkedudukan di Jeddah memberi penghargaan atas langkah Muhammadiyah yang, menurutnya, telah mengintegrasikan pendekatan ilmiah dan nilai‑nilai keagamaan untuk menyatukan umat melalui standardisasi kalender Hijriah. 

Ia menilai gagasan tersebut selaras dengan Resolusi 1/51‑C OKI yang mendorong negara anggota mengembangkan kalender Hijriah terpadu berbasis hisab astronomi, dan menekankan perlunya kerja sama antara OKI dan Muhammadiyah agar model kalender ini dapat diadopsi lebih luas di tingkat global.

Selain itu, pendukung KHGT mengemukakan bahwa kalender global memiliki preseden dalam sistem kalender Masehi. Dunia internasional menerima satu kalender sipil meskipun berada di zona waktu yang berbeda. Dengan analogi tersebut, umat Islam dinilai dapat membangun sistem serupa tanpa harus kehilangan prinsip-prinsip syariah. Bagi kalangan ini, perbedaan lokal dalam rukyat tidak seharusnya menghalangi terbentuknya kalender global yang lebih efisien dan prediktif.

Namun, kritik terhadap KHGT juga cukup kuat. Sebagian ulama dan ahli falak menilai bahwa konsep kalender global berpotensi mengabaikan realitas geografis dan tradisi rukyat yang telah mengakar dalam khazanah Islam. Mereka berpendapat bahwa hadis-hadis mengenai penentuan awal bulan memiliki dimensi observasional yang tidak sepenuhnya dapat digantikan oleh konstruksi kalender global. Di Indonesia, sebagian kalangan Nahdlatul Ulama dan komunitas rukyat memandang bahwa kesaksian hilal lokal tetap memiliki nilai syar'i yang penting.

Kritik lainnya berkaitan dengan garis tanggal Hijriah internasional. Berbeda dengan kalender Masehi yang memiliki International Date Line yang diterima secara global, dunia Islam belum memiliki kesepakatan universal mengenai batas pergantian tanggal dalam kalender Hijriah. Akibatnya, penerapan KHGT masih menghadapi pertanyaan konseptual: siapa yang berwenang menetapkan awal bulan untuk seluruh dunia? Bagaimana jika hasil rukyat aktual bertentangan dengan kalender yang telah ditetapkan sebelumnya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa tantangan KHGT bukan hanya bersifat astronomis, tetapi juga kelembagaan, politik, dan fikih.

Dalam konteks Indonesia, perdebatan KHGT sesungguhnya mencerminkan dua paradigma besar. Paradigma pertama menekankan unifikasi global berbasis hisab astronomis modern. Paradigma kedua menekankan validasi lokal melalui rukyat dan otoritas keagamaan nasional. Kedua paradigma ini memiliki landasan ilmiah dan keagamaan yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Karena itu, memosisikan salah satu sebagai sepenuhnya benar dan yang lain sebagai sepenuhnya salah tidak akan menghasilkan solusi yang berkelanjutan. Setelah satu tahun implementasi KHGT, pertanyaan yang lebih relevan bagi Indonesia bukan lagi apakah KHGT harus diterima atau ditolak, melainkan bagaimana membangun sistem kalender yang mampu menghadirkan kepastian sekaligus menjaga legitimasi sosial-keagamaan.

Jalan tengah yang realistis bagi Indonesia adalah membangun model Kalender Hijriah Indonesia Terpadu sebagai tahap transisi menuju kemungkinan unifikasi global pada masa depan. Berbeda dengan sistem yang berlaku saat ini, model ini tidak berfokus pada perubahan kriteria astronomi ataupun penghapusan tradisi rukyat, melainkan pada penciptaan kepastian kalender yang dapat diterima bersama tanpa mengabaikan keragaman tradisi keagamaan yang telah berkembang di Indonesia. 

Model ini dapat dibangun berdasarkan 4 prinsip utama. Pertama, Indonesia perlu membangun kalender sipil Hijriah nasional yang bersifat prediktif dan dapat ditetapkan untuk jangka panjang. Kalender tersebut disusun berdasarkan kriteria astronomi yang disepakati bersama dan dapat diterbitkan untuk beberapa tahun ke depan. Dengan demikian, masyarakat, dunia pendidikan, sektor ekonomi, penyelenggara ibadah, dan pemerintah memperoleh kepastian waktu yang memadai untuk melakukan perencanaan secara lebih efektif dan efisien.

Prinsip kedua, kalender Hijriah nasional tersebut menjadi rujukan administratif resmi dalam penyelenggaraan kehidupan publik. Seluruh kebutuhan administrasi pemerintahan, pendidikan, pelayanan publik, kegiatan ekonomi, maupun perencanaan ibadah dapat mengacu pada kalender yang telah ditetapkan sebelumnya. Melalui pendekatan ini, kalender Hijriah dapat berfungsi sebagaimana kalender sipil modern yang memberikan kepastian, stabilitas, dan prediktabilitas bagi masyarakat luas.

Ketiga, kalender yang telah ditetapkan tidak berubah akibat proses sidang isbat atas hasil rukyat yang dilakukan setelahnya, namun tradisi rukyat tetap dihormati dan dipelihara sebagai bagian dari khazanah keilmuan dan pengamalan keagamaan Islam. Sidang isbat, musyawarah keagamaan, maupun kegiatan rukyat tetap dapat dilaksanakan sebagaimana selama ini berlangsung, tetapi tidak berfungsi untuk mengubah kalender yang telah diumumkan sebelumnya. 

Kesepakatan terhadap suatu kriteria imkan rukyat nasional tidak harus menghilangkan tradisi rukyat yang selama ini diyakini oleh sebagian umat Islam sebagai bentuk ta’abbudi. Setelah seluruh pemangku kepentingan menyepakati satu kriteria astronomi sebagai dasar penyusunan kalender Hijriah nasional, kegiatan rukyat tetap dapat dilaksanakan secara luas sebagai bagian dari pengamalan keagamaan, pendidikan astronomi Islam, serta verifikasi ilmiah yang berkelanjutan. 

Dalam model ini, rukyat tidak lagi berfungsi sebagai mekanisme untuk membatalkan kalender yang telah ditetapkan sebelumnya, melainkan sebagai aktivitas keagamaan dan ilmiah yang memperkaya khazanah falak Islam. Dengan demikian, nilai ta’abbudi dalam rukyat tetap terpelihara, sementara kepastian kalender yang dibutuhkan masyarakat modern juga dapat diwujudkan secara konsisten.

Keempat, Indonesia dapat berperan sebagai laboratorium dialog global mengenai reformasi kalender Islam. Dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, tradisi falak yang panjang, serta pengalaman mengelola keberagaman organisasi Islam, Indonesia memiliki modal sosial dan intelektual yang tidak dimiliki banyak negara Muslim lainnya. Alih-alih memilih antara menerima sepenuhnya Kalender Hijriah Global Tunggal atau mempertahankan fragmentasi yang berkepanjangan, Indonesia dapat menawarkan model sintesis yang memadukan kepastian kalender modern, penghormatan terhadap tradisi rukyat, dan mekanisme musyawarah kelembagaan. 

Model semacam ini berpotensi menjadi rujukan bagi negara-negara Muslim lain yang menghadapi persoalan serupa dalam upaya mencari titik temu antara tuntutan modernitas dan keberlanjutan tradisi keagamaan. Sejalan dengan itu, penguatan literasi publik mengenai astronomi Islam perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami konsep-konsep fundamental seperti konjungsi, imkan rukyat, elongasi, visibilitas hilal, dan dinamika penanggalan Islam kontemporer dengan lebih baik.

Kesimpulannya, KHGT adalah gagasan besar yang lahir dari keinginan mulia untuk menyatukan umat Islam melalui satu sistem waktu global. Pada akhirnya, tantangan terbesar kalender Islam pada abad ke-21 bukanlah menghitung posisi Bulan dengan lebih akurat, melainkan membangun kesepakatan sosial yang memungkinkan ilmu pengetahuan, tradisi keagamaan, dan kebutuhan tata kelola modern berjalan secara harmonis. Dalam konteks itu, satu tahun perjalanan KHGT seharusnya dipandang bukan semata sebagai keberhasilan atau kegagalan sebuah model kalender, melainkan sebagai momentum untuk memperluas dialog dan mencari titik temu yang lebih inklusif. Apabila konsensus semacam itu dapat dibangun, kalender Hijriah dapat berfungsi bukan sebagai sumber perpecahan, melainkan sebagai instrumen persatuan umat.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |