Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Lewat Bronis: Program Humanis

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah melakukan intimidasi kepada terdakwa kasus mark-up pembuatan video profil desa di Karo, Sumatera Utara (Sumut) Amsal Christy Sitepu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pemberian kue bronis oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo tidak hanya kepada Amsal semata.

"Bukan intimidasikan, ditekan, di bawah ancaman. Kalau dari versi pengakuan Kajari (Karo) tidak pernah melakukan intimidasi. Enggak ada," ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang mengatakan pemberian kue itu merupakan program Jaksa Humanis yang sedang dilakukan oleh Kejari Karo. Ia menyebut semua semua tahanan yang ada di rutan juga diberikan makanan, termasuk Amsal Sitepu.

"Terkait adanya pemberian kue, hanya programnya dia katanya dalam rangka jaksa humanis, tidak hanya yang bersangkutan beberapa (tahanan) ada dikasih," tuturnya.

Kendati demikian, Anang mempersilakan pihak Amsal untuk melaporkan dugaan intimidasi oleh jaksa yang dirasakan. Ia menyebut nantinya laporan itu akan diproses melalui direktorat pengawasan di Kejagung.

"Kalau dilakukan tidak profesional, ada intimidasi secara baik itu dengan kekerasan atau apa, ibaratnya ada bukti ya silakan laporkan aja lah ke Jamwas, ke pengawasan," jelasnya.

Sebelumnya Videografer Amsal Sitepu mengungkap kesaksian dugaan intimidasi yang diterima dirinya dari jaksa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan serial video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dugaan intimidasi ia terima lewat bronis coklat yang diberikan jaksa di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Saat memberikan bronis tersebut, kata Amsal, jaksa memintanya untuk mengikuti seluruh proses persidangan dan tidak perlu melakukan keributan.

"Dia ngomong langsung dengan saya di rutan ini, 'udah ikutin aja alurnya. Enggak usah ribut-ribut. Tutup konten-konten itu. Ada yang terganggu'," ujar Amsal.

Namun, dia menolak intimidasi itu, dan menegaskan akan terus melawan. Amsal menegaskan bahwa dirinya merupakan korban kriminalisasi atas perbuatan yang tidak pernah ia lakukan.

"Saya bilang, tidak, saya akan tetap lawan. Walaupun saya tahu banyak orang bilang kau akan dibenam. Kalau kau lawan, kau akan dibenam. Tapi saya bilang, saya enggak takut. Karena saya enggak salah," ujar Amsal.

Amsal telah dituntut dua tahun penjara pada 20 Februari lalu. Dalam dakwaan jaksa, dia dinilai telah melakukan mark up atau penggelembungan dana usai menetapkan besaran anggaran sebesar Rp30 juta untuk serial profil desa. Dana itu berasal dari anggaran dana desa.

Kasus itu saat ini masih dalam proses persidangan, dan akan dilanjutkan dengan agenda putusan yang akan digelar pada 1 April 2026 mendatang.

(tfq/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |