Kepala KUPP Sungai Lumpur Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan

4 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG, – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, berinisial IM, sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dalam pengurusan izin pelayaran kapal. Penetapan ini dilakukan setelah IM terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di kediamannya di Kota Palembang pada Kamis pagi.

Penyidik Kejati Sumsel bergerak cepat dengan menggeledah dua rumah di kawasan Jalan Talang Gading dan Kompleks Pusri Kebon Sirih, Kecamatan Kalidoni. Dalam operasi ini, empat staf KUPP berinisial N, HA, AP, dan KW turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp143,2 juta yang diakui sebagai hasil pungutan dari sejumlah perusahaan. Selain itu, ditemukan lima kartu ATM, dokumen penting, buku catatan transaksi, tujuh telepon seluler, dan satu komputer tablet.

Berdasarkan penyidikan awal, IM diduga meminta uang di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada perusahaan agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat (PBM), hingga pengelola terminal jetty. Uang tersebut diduga diminta untuk memperlancar proses pengurusan dokumen pelayaran, khususnya Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Perusahaan yang menolak membayar diduga mengalami kesulitan atau keterlambatan dalam pengurusan dokumen.

Ketut Sumedana, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menyatakan bahwa IM telah menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur sejak Oktober 2024. Dari praktik ilegal ini, tersangka diduga memperoleh keuntungan antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per pekan.

Salah satu korban, PT Rizkia Andalas Nusantara, melalui direkturnya berinisial MS, mengaku menyetor Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan kepada IM agar 20 kapal tugboat dan ponton milik perusahaan dapat beroperasi setiap bulan.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan akan diperluas dengan memeriksa 15 perusahaan jasa pelayaran lainnya untuk mendalami dugaan praktik pemerasan ini. "Saat ini penyidik masih mendalami dugaan aliran dana serta menelusuri sudah berapa kali praktik seperti ini terjadi," ujar Ketut. Nilai kerugian negara dari kasus ini masih dalam penyelidikan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |