Santri yang diduga mengalami keracunan makanan mendapatkan perawatan medis di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (2/9/2026). Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan saat ini seluruh pihak terkait fokus memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan dengan baik oleh rumah sakit dan tenaga medis.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyebut terdapat dugaan kelalaian yang disengaja dalam kasus keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sidoarjo, Jawa Timur. Faktor inilah yang diduga menimbulkan keracunan.
Sudaryono menyampaikan permohonan maaf atas kejadian itu. Menurut dia, BGN masih terus memantau kondisi para korban, termasuk mereka yang tidak menjalani perawatan di puskesmas maupun rumah sakit.
“Saya juga menyampaikan di tempat ini, keracunan makanan yang terjadi di Sidoarjo kemarin, permohonan maaf saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, atas kelalaian dan hal-hal yang kemudian menimbulkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan di Sidoarjo,” kata Sudaryono pada Kamis (3/9/2026).
Sudaryono mengatakan BGN telah memeriksa kronologi kejadian dan melakukan pengecekan melalui sistem pemantauan MBG. Dari pemeriksaan awal, ditemukan persoalan pada proses pelabelan wadah makanan atau ompreng.
Menurut Sudaryono, ahli gizi dan kepala dapur di lokasi tersebut tidak memberikan label pada setiap ompreng. Pelabelan hanya dilakukan pada satu wadah untuk mewakili satu penanggung jawab (PIC).
“Bahwa ternyata ahli gizi dan juga Kepala Dapur itu kemudian tidak melabeli semua omprengnya, hanya dikasih label satu untuk satu PIC. Jadi dia ngirim misalnya 400, itu labelnya satu,” ujar Sudaryono.
Atas temuan tersebut, Sudaryono bakal memperketat aturan pelabelan. Ia memerintahkan agar setiap ompreng memiliki label yang mencantumkan waktu secara akurat.
“Nah maka mulai hari ini saya perintahkan, saya wajibkan setiap ompreng harus ada labelnya. Saya tidak mau tahu, oh ini Pak lagi dipesan tidak mau tahu. Setiap ompreng harus ada labelnya,” ujar Sudaryono.
Sudaryono juga menekankan bahwa label tidak boleh sekadar dibuat untuk memenuhi administrasi. Waktu yang tercantum harus sesuai dengan petunjuk yang ada.
"Aturan sudah diberikan, juklak (petunjuk pelaksana) juknis (petunjuk teknis) sudah diberikan, tapi anda lalai dalam melaksanakan. Ini namanya kelalaian yang disengaja. Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf, kami tidak bisa bantu," ujar Sudaryono.

1 week ago
23

















































