Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) dan beberapa terdakwa lain menjalani sidang putusan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di Pengadilan Tipikor di PN Jakpus, Jumat (27/2/2026) dini hari. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Majelis hakim menjatuhkan vonis berat kepada terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Dalam amar putusan, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi, sehingga menjadi salah satu keadaan yang memberatkan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sementara itu, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, serta memiliki tanggungan keluarga. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Atas perbuatannya, Kerry dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun, serta denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, harta benda atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Kerry akan menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Dalam perkara yang sama, majelis hakim turut menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, masing-masing dijatuhi pidana 13 tahun penjara. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

1 hour ago
1

















































