Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji memutuskan Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum pada kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoki dengan pidana penjara selama 9 tahun," ungkap Fajar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) dini hari. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Yoki juga diwajibkan untuk membayar denda Rp1 miliar dalam perkara ini. Namun, apabila Yoki tidak dapat membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Selain Yoki, eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin juga divonis 9 tahun. Sementara Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional divonis selama 10 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga didenda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Adapun, putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Yoki Cs selama 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Sekadar informasi, Yoki dan delapan terdakwa lainnya telah didakwa merugikan keuangan negara Rp285 triliun. Proses pembacaan vonis hakim berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta sejak Kamis (26/2/2026) sore hingga Jumat (27/2/2026) dini hari. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

1 hour ago
1

















































