Siti Eva Rohana
Politik | 2026-07-11 08:05:08
Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi desa, peluncuran program nasional 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih justru diwarnai berbagai polemik sejak awal implementasinya. Program yang digagas untuk memperkuat ekonomi desa melalui penyediaan kebutuhan pokok, pembiayaan, dan pengelolaan hasil produksi masyarakat ini kini memunculkan pertanyaan, benarkah mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat?
Kompas.com (2/7/2026) melaporkan sejumlah gedung koperasi dibangun jauh dari permukiman warga dengan alasan ketersediaan lahan yang lebih luas. Kebijakan ini dinilai berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap layanan koperasi. BBC News Indonesia (1/7/2026) juga melaporkan masih adanya ketidakjelasan mengenai mekanisme operasional dan tata kelola koperasi. Sorotan semakin menguat setelah lima calon manajer koperasi meninggal dunia saat mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. Menanggapi berbagai polemik tersebut, CNN Indonesia (3/7/2026) melaporkan pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan program agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan yang tidak berangkat dari kebutuhan riil masyarakat berisiko melahirkan kebijakan yang tidak efektif. Ketika lokasi, tata kelola, dan mekanisme pelaksanaannya tidak disusun sesuai kondisi masyarakat, koperasi sulit dimanfaatkan secara optimal sehingga tujuan menggerakkan ekonomi desa pun sulit tercapai.
Fenomena ini mencerminkan paradigma pembangunan dalam sistem kapitalisme yang lebih berorientasi pada pelaksanaan proyek daripada penyelesaian akar persoalan. Besarnya anggaran dan rumitnya tata kelola membuka peluang pemborosan, praktik rente, hingga korupsi. Akibatnya, dana publik terus digelontorkan untuk membiayai program-program baru, sementara persoalan mendasar seperti lapangan kerja, rendahnya daya beli, terbatasnya akses permodalan, dan ketimpangan pembangunan desa belum terselesaikan secara nyata. Pada akhirnya, kebijakan publik lebih berpotensi menguntungkan pemilik modal dan penguasa daripada benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.
Berbagai polemik tersebut menunjukkan bahwa evaluasi program semata tidak cukup apabila paradigma pembangunan yang melatarbelakanginya tetap sama. Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Tujuan pembangunan ekonomi dalam Islam bukan mengejar proyek atau pertumbuhan angka-angka ekonomi, melainkan memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu rakyat. Karena itu, setiap kebijakan disusun berdasarkan kemaslahatan umat, bukan kepentingan ekonomi maupun politik.
Dalam sistem Islam, negara berperan sebagai rā'in (pengurus) sekaligus junnah (pelindung) yang bertanggung jawab menjamin kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan harta milik umum sesuai syariat, pembukaan lapangan kerja, penciptaan iklim usaha yang sehat, serta distribusi kekayaan yang adil agar tidak hanya beredar di kalangan tertentu.Islam juga memperkuat ekonomi rakyat dari hulunya. Negara memastikan setiap individu memiliki kesempatan bekerja, memperoleh akses terhadap sumber-sumber ekonomi, serta mendapatkan jaminan kebutuhan pokok apabila tidak mampu memenuhinya sendiri. Dengan fondasi tersebut, aktivitas ekonomi tumbuh secara alami dan berkelanjutan, bukan bergantung pada proyek-proyek sesaat.
Karena itu, kesejahteraan tidak lahir dari banyaknya program yang diluncurkan, melainkan dari sistem yang menjadikan pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai tujuan utama. Islam menawarkan solusi yang bersifat sistemik melalui penerapan syariat secara kaffah sehingga kebijakan ekonomi benar-benar berorientasi pada kemaslahatan rakyat dan mampu mewujudkan kesejahteraan yang nyata dan berkelanjutan. Wallāhu a'lam bi ash-shawāb.
Sumber : BPMI Sekretariat Presiden RI. Galeri Foto Sekretariat Presiden
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

4 hours ago
8





































