KPK Buka Kanal Aduan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Bencana

2 hours ago 4
KPK Buka Kanal Aduan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Bencana KPK Buka Kanal Aduan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Bencana.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengawasan penyaluran bantuan bencana dengan menjalin koordinasi intensif bersama sejumlah pemerintah daerah (pemda) terdampak. Langkah strategis ini diambil guna memastikan bantuan tepat sasaran dan mencegah potensi penyelewengan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pengawasan akan dimotori oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup). Kedeputian ini bertugas melakukan interaksi langsung dengan pemerintah daerah serta berkolaborasi dengan unit kerja lain di internal KPK yang relevan dengan penanganan bantuan.

“Tentu kami bersama dengan Kedeputian Korsup, yang langsung berinteraksi dengan pemerintah daerah, bahkan dengan kedeputian yang lain,” ujar Setyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/8).

Selain pengawasan internal, KPK juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi bantuan. Setyo menekankan bahwa partisipasi publik sangat krusial dalam memberikan informasi awal terkait bantuan yang tidak sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan.

Setiap laporan yang masuk akan melalui proses telaah dan pengkajian mendalam. Hal ini dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan kewenangan lembaga antirasuah tersebut, terutama yang melibatkan penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum.

“Setelah itulah baru nanti akan ada telaah, pengkajian, dan tindakan-tindakan lain untuk bisa meneruskan. Kewenangan KPK tetap kepada penyelenggara negara dan aparat penegak hukum, baru kemudian pada pihak lain seperti swasta,” tambahnya.

Setyo menegaskan bahwa pengawasan bantuan bencana bukan merupakan hal baru bagi KPK. Ia menuntut adanya transparansi penuh dalam setiap tahapan, mulai dari penugasan di tingkat pemerintah pusat, kementerian/lembaga, hingga eksekusi di tingkat pemerintah daerah.

Upaya ini diharapkan dapat menutup celah korupsi di tengah situasi darurat, sehingga hak-hak masyarakat terdampak bencana dapat terpenuhi secara utuh tanpa adanya potongan atau penyimpangan distribusi. (Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |