REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dari pihak swasta kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Lembaga antirasuah ini secara spesifik menelisik pemberian sejumlah uang dari PT Blueray Cargo kepada oknum pegawai Bea Cukai.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Iskandar HP Sitorus (IS) sebagai saksi pada Kamis. Iskandar yang merupakan Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) sekaligus kuasa nonlitigasi Blueray Cargo, hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Iskandar fokus pada dua hal utama. “IS didalami berkaitan dengan dugaan pemberian yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Ditjen Bea Cukai,” kata Budi. Selain itu, penyidik juga menggali informasi mengenai transaksi keuangan Blueray Cargo.
Aliran Dana ke Dedi Congor
Di kesempatan berbeda, Iskandar Sitorus mengungkapkan materi pemeriksaannya secara lebih rinci. Ia mengaku dicecar pertanyaan tajam oleh penyidik terkait dugaan aliran uang dari Blueray Cargo kepada Ahmad Dedi, seorang Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya yang dikenal dengan nama Dedi Congor.
Tak hanya itu, pemeriksaan juga menyoroti dugaan pemberian kepada Dedi Congor yang dilakukan melalui ajudannya berinisial A. “Tadi pertanyaan-pertanyaan penyidik kasus Bea Cukai itu tajam sekali,” ujar Iskandar saat dikonfirmasi di Jakarta.
Pengembangan Kasus dan Tersangka Baru
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan enam tersangka, yaitu Rizal (Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen), Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen), serta tiga pihak dari Blueray Cargo: John Field (pemilik), Andri (Ketua Tim Dokumentasi), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional).
Perkembangan signifikan terjadi pada 26 Februari 2026, saat KPK kembali menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai, sebagai tersangka. Pengembangan kasus berlanjut hingga 21 Juli 2026, di mana KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Satu sprindik telah menetapkan seorang tersangka yang identitasnya belum dipublikasikan, sementara sprindik lainnya masih bersifat umum. Sehari setelahnya, KPK mengonfirmasi bahwa tersangka yang dimaksud adalah Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
6
















































