REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berprogres. Lembaga antirasuah ini mengakui belum melakukan penahanan terhadap tersangka meskipun sudah setahun berlalu sejak surat perintah penyidikan diterbitkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidikan perkara tersebut masih berjalan secara positif. Hal ini disampaikannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
“Terkait dengan perkara CSR BI-OJK, kami pastikan bahwa penyidikan perkara masih berprogres secara positif,” ujar Budi.
Progres positif itu, menurut Budi, terlihat dari serangkaian tindakan penyidik. Tindakan tersebut meliputi pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, hingga penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti.
Budi menjelaskan, langkah-langkah ini merupakan upaya awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara. Dengan penyitaan sejak tahap awal, diharapkan ketika perkara masuk ke persidangan dan majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah, aset-aset tersebut dapat langsung dirampas untuk negara atau menjadi bagian dari pembayaran uang pengganti.
Kronologi dan Penetapan Tersangka
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus ini pada 5 Agustus 2025. Dua hari berselang, tepatnya pada 7 Agustus 2025, lembaga tersebut mengumumkan penetapan tersangka.
Perkara ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti. Beberapa lokasi tersebut antara lain Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR atau penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.
Adapun dua tersangka yang telah ditetapkan adalah anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024-2029.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
6
















































