Tersangka Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kanan) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kiri) berjalan usai dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (9/11/2025). Dari hasil operasi tangkap tangan, KPK menetapkan dan menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap barang mewah dari rumah Direktur Utama (Dirut) RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM). Penyitaan tersebut menyangkut perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) dan YUM.
Penyitaan dilakukan ketika tim penyidik menggelar penggeledahan di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Selasa (11/11) sampai Jumat (14/11). Upaya paksa tersebut sebagai tindaklanjut setelah penangkapan Sugiri Sancoko.
"Dari rumah Sdr. YUM, penyidik mengamankan sejumlah aset bergerak, di antaranya sejumlah jam tangan mewah, 24 sepeda, serta dua mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip pada Senin (17/11/2025).
Dari informasi yang beredar, YUM diduga mengoleksi sepeda mewah. Sepeda itu terdiri dari merek terkenal seperti Polygon, Santacruz, Dahon, Trex, Brompton, Canyon, Cannondale, Pinarello, S-Works (specialized), dan Bianchi. Adapun harganya diduga mencapai puluhan hingg seratusan juta.
Contohnya S-Works Venge (Road Bike) mulai dari Rp 35 juta, S-Works Epic FSR Carbon (MTB) mulai dari Rp 59 juta hingga Rp 150 juta.
Sedangkan Cannondale dan Brompton tipe premium harus ditebus dengan uang setidaknya Rp 100 Juta. Sepeda mewah tersebut disita guna menjadi barang bukti perkara dugaan korupsi di Ponorogo.

3 hours ago
2










































