KPK Tangkap 21 Orang Terkait OTT Bupati Pemalang, Uang Rp21 Miliar Disita

7 hours ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap total 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2026), mengatakan dari 21 orang itu, lima orang ditangkap di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo.

"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 21 orang. Lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo," kata Budi.

Menurut Budi, salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dari total 21 orang yang diamankan, KPK menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap 12 orang di Gedung Merah Putih KPK.

Saat ini, lima orang yang diamankan di Jakarta telah berada di Gedung Merah Putih KPK, sedangkan enam orang dari Pemalang dan seorang dari Purworejo dijadwalkan tiba pada Rabu siang hingga sore untuk menjalani pemeriksaan.

Terkait OTT ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp2 miliar. Sejumlah lokasi juga telah disegel oleh tim penyidik KPK.

“Tim mengamankan barang bukti uang tunai dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” kata Budi.

Budi juga mengatakan KPK turut menyita barang bukti lain dalam OTT tersebut, namun belum dapat mengungkapkannya kepada publik. Sementara itu, dia mengatakan KPK telah menyegel sejumlah lokasi untuk dilakukan penggeledahan setelah mengumumkan hasil OTT tersebut atau menetapkan tersangka.

“Itu menjadi salah satu titik yang dibutuhkan untuk dilakukan penggeledahan dalam rangka mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi lembaga antirasuah telah melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-18 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

sumber : Antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |