KRIS Ancam Kurangi Akses Layanan JKN, Pemerintah Diminta Lakukan Evaluasi

1 month ago 7

8000hoki.com Agen web Slot Maxwin Philippines Terpercaya Gampang Lancar Jackpot Full Banyak

hokikilat Platform website Slot Maxwin Singapore Terpercaya Gampang Win Full Banyak

1000 hoki Akun website Slots Maxwin Indonesia Terkini Gampang Win Banyak

5000hoki List Situs website Slots Gacor Malaysia Terbaik Pasti Lancar Menang Full Terus

7000 Hoki Online Data Agen web Slot Maxwin Myanmar Terbaru Sering Lancar Win Full Online

9000 Hoki Online Daftar situs Slots Maxwin China Terpercaya Mudah Menang Full Non Stop

Data Situs situs Slot Maxwin basis Vietnam Terpercaya Gampang Jackpot Full Non Stop

Idagent138 login Akun Slot Anti Rungkat Terbaik

Luckygaming138 Slot Game Terpercaya

Adugaming Daftar Slot Anti Rungkat Online

kiss69 login Slot Anti Rungkat Online

Agent188 Id Slot Maxwin Terbaik

Moto128 Daftar Id Slot Anti Rungkad

Betplay138 Daftar Slot Terbaik

Letsbet77 login Slot Game

Portbet88 Daftar Slot Gacor

Jfgaming168 login Slot Maxwin

Mg138 Daftar Slot Anti Rungkad Online

Adagaming168 Id Slot Anti Rungkad Terpercaya

Kingbet189 login Akun Slot Anti Rungkad Online

Summer138 Daftar Akun Slot Anti Rungkad Online

Evorabid77 Id Slot Maxwin Terpercaya

bancibet Slot Terpercaya

adagaming168 login Akun Slot Anti Rungkad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang diberlakukannya kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 1 Juli 2025, terdapat kekhawatiran mendalam terhadap kesiapan fasilitas kesehatan dan potensi dampak kebijakan ini terhadap layanan bagi peserta JKN dari berbagai pihak.

KRIS yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 pelaksanaannya dinilai belum disertai kesiapan menyeluruh dari sisi regulasi, infrastruktur, pembiayaan, dan operasional di rumah sakit.

Pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien mengingatkan implementasi KRIS harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap.

Dalam monitoring dan evaluasi DJSN terhadap kesiapan rumah sakit, Senin (26/5/2025), ditemukan berbagai kendala seperti kelembapan ruangan, pencahayaan minim, ventilasi tak memadai, dan belum adanya outlet oksigen di beberapa kamar perawatan.

“Rumah sakit masih berupaya menyesuaikan dengan 12 indikator KRIS. Tidak semua RS memiliki anggaran dan kapasitas untuk perbaikan infrastruktur dalam waktu singkat,” ujar Muttaqien.

Muttaqien juga menekankan implementasi KRIS harus mempertimbangkan ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, kemampuan fiskal negara, serta daya beli dan daya serap masyarakat terhadap perubahan manfaat dan iuran.

Kebijakan ini tidak boleh berdampak pada meningkatnya beban peserta JKN atau menurunnya mutu layanan.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Bambang Wibowo menegaskan berdasarkan data Kementerian Kesehatan, baru sekitar 39,6 persen dari total 2.443 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam memenuhi 12 kriteria KRIS.

Hal ini menunjukkan mayoritas rumah sakit belum siap secara infrastruktur dan sumber daya untuk menerapkan KRIS sesuai standar yang ditetapkan.

“Kita tidak bisa memaksakan implementasi KRIS jika kesiapan rumah sakit masih rendah. Yang paling terdampak adalah peserta JKN sendiri jika akses layanan terganggu atau kualitas layanan menurun. Kami mendorong pemerintah untuk menunda penerapan KRIS hingga kesiapan menyeluruh tercapai, dan ada kajian komprehensif terkait dampaknya terhadap layanan dan keberlangsungan rumah sakit,” ujar Bambang.

Bambang juga menyampaikan dengan batasan maksimal empat tempat tidur per kamar rawat inap, akan terjadi pengurangan jumlah tempat tidur bagi peserta JKN, terutama di rumah sakit kelas A dan B.

Penurunan kapasitas ini berpotensi menyebabkan antrean layanan, peningkatan bed occupancy rate (BOR), hingga penolakan pasien di kondisi tertentu.

"Dari hasil survei yang dilakukan PERSI pada September 2024, mengindikasikan penyesuaian terhadap standar KRIS akan menyebabkan penurunan jumlah tempat tidur terutama di rumah sakit kelas A dan kelas B. Padahal, rumah sakit kelas ini justru menjadi rujukan utama bagi pasien JKN dengan kebutuhan layanan spesialis dan subspesialis," terang Bambang.

Hal serupa juga dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Pusat, Iing Ichsan Hanafi yang menyoroti dampak KRIS dari sisi rumah sakit swasta.

Ia menjelaskan, saat ini sekitar 69,7 persen rumah sakit di Indonesia merupakan rumah sakit swasta, dan lebih dari 2.000 di antaranya telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Mayoritas dari manajemen rumah sakit menghadapi tantangan berat dalam menyesuaikan infrastruktur dan ruang rawat inap sesuai standar KRIS. Pemenuhan 12 kriteria KRIS tidak hanya membutuhkan waktu, tetapi juga investasi besar. Tidak seperti rumah sakit subsidi/pemerintah, akan banyak rumah sakit swasta yang terancam putus kerja sama dengan BPJS jika dipaksa menjalankan KRIS dalam kondisi belum siap,” ungkap Iing.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |