Jakarta, CNN Indonesia --
Kubu Presiden ketujuh RI Joko Widodo angkat suara soal desakan Roy Suryo agar kasus pencemaran nama baik dalam kasus ijazah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Jokowi melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara berharap agar kasus tersebut segera dibawa ke pengadilan. Selain agar bisa terbuka tuntas, namun juga bisa memulihkan nama baik kliennya.
"Ya kalau dari Pak Jokowi sih justru kita mengharapkan perkara ini segera ke persidangan agar tuntas. Persoalan ijazah ini bisa diuji melalui forum yang sah, dan kita harapkan kita ada hasil yang berkekuatan dan bisa memulihkan harkat dan martabat Pak Jokowi," kata Rivai dalam wawancara di program Head to Head CNN Indonesia, Rabu (6/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap persidangan kasus ijazah Jokowi juga bisa memulihkan sejumlah pihak yang selama ini diseret, seperti UGM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Kemendiktisaintek.
"Semua yang seolah selama ini dituduh ada sesuatu, dibersihkan," katanya.
Rivai membantah klaim Roy Suryo bahwa penyidik kepolisian telah melanggar prosedur dalam pengembalian berkas perkara ke Kejaksaan. Menurut dia, karena kasus ijazah dimulai sebelum KUHAP baru berlaku, maka proses hukumnya mengacu pada KUHAP lama.
Ketentuan itu, kata Rivai, merujuk pada Pasal 361 KUHAP baru yang menyebutkan, "pada saat UU ini mulai berlaku, perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan dan atau penuntutan, diselesaikan dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 [KUHAP]".
Merujuk KUHAP lama, alasan penghentian proses hukum terbatas, dan tidak termasuk karena alasan pengembalian berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan (P19) dalam waktu 14 hari. Artinya, kata dia, proses hukum terhadap pada tersangka kasus itu akan terus berjalan.
"Artinya selama ini, soal 14 hari itu kembali ke posisi penyidikan. Contoh kalau petunjuk sampai 30 item, apa mungkin diselesaikan dalam waktu dua minggu," kata Rivai.
Sementara, kuasa hukum Roy Suryo, Refli Harun menerangkan batas waktu 14 hari untuk mengembalikan berkas P19 merupakan norma yang jelas dan tidak bisa diperdebatkan. Sehingga, jika terhitung sejak 26 Januari saat berkas itu dikembalikan ke penyidik kepolisian, hingga saat ini prosesnya telah lebih dari tiga bulan.
"Jadi kalau kita katakan 14 hari, ya 14 hari. Kenapa kemudian diberikan batas waktu, agar ada kepastian hukum, agar tersangka ini tidak terombang-ambing," katanya.
Sebab, kata Refli, hingga kini kliennya telah 24 kali melakukan wajib lapor imbas proses hukum yang tidak jelas dan berbelit.
Sementara, Roy menilai proses hukum terhadap dirinya dan sisa empat tersangka lain dalam kasus tersebut berbelit-belit. Namun, dia menegaskan dirinya bukan meminta restorative justice atau keadilan restoratif.
"Makanya ijazah itu harus dibuktikan di tempat lain, contohnya kemarin juga udah ada yang baru kemarin di Solo, yang kemudian digugat baru lagi," kata Roy.
Dalam perkara ini, dari total delapan tersangka, tiga di antaranya mengajukan RJ dan telah diterbitkan. Ketiganya yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Sementara, proses hukum terhadap lima sisanya masih berlanjut. Selain Roy, mereka yakni Kurnia Triyuni, Rizal Fadilah, Rustam Effendi, dan Tifauziah Tiasuma atau dr Tifa.
(thr/isn)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
3

















































