REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG, – Anggota Komisi IX DPR RI, Sihar P.H. Sitorus, mengimbau warga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang berniat bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur resmi demi mendapatkan perlindungan hukum. Imbauan ini disampaikan dalam kunjungan kerja di Kota Tanjungpinang, Kepri, Kamis (23/4).
Sihar menekankan bahwa meskipun setiap warga negara memiliki hak untuk meningkatkan taraf hidup dengan bekerja di luar negeri, penting untuk memastikan semua proses dan prosedur diikuti hingga izin kerja keluar. "Ketika terjadi masalah, respons otoritas akan berbeda antara pekerja yang legal dan yang tidak," ujarnya.
Ia juga menyoroti maraknya kasus deportasi pekerja migran Indonesia (PMI) yang diakibatkan oleh pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal di negara setempat. Sihar mendorong pemanfaatan jalur resmi seperti skema kerja sama antarpemerintah (G2G) dan government to business (G2B), meskipun prosedur ini lebih panjang namun dianggap lebih aman. "Jika ada hal yang tidak diinginkan, penanganannya akan lebih mudah dengan sistem perlindungan yang ada," jelasnya.
Perlindungan Pekerja Migran di Kepri
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, menyoroti lonjakan signifikan dalam jumlah pelayanan dan perlindungan PMI, terutama dalam kasus deportasi. Kepri rentan terhadap praktik keberangkatan non-prosedural karena letaknya yang strategis sebagai pintu gerbang internasional.
Sepanjang tahun 2025, BP3MI Kepri telah melindungi 5.882 PMI, termasuk 4.525 orang yang dideportasi atau dipulangkan dari luar negeri, serta mencegah keberangkatan ilegal sebanyak 1.188 orang. Selain itu, terdapat upaya pengamanan terhadap 45 orang, penanganan jenazah tiga orang, repatriasi 58 orang, dan bantuan kepada 33 orang yang rentan atau sakit.
BP3MI Kepri, bersama pemangku kepentingan terkait, terus berkomitmen mencegah keberangkatan PMI ilegal, terutama di Kota Batam. "Ini harus menjadi atensi khusus semua pihak dalam melakukan pengawasan di jalur pelabuhan resmi maupun tidak resmi," tegas Kombes Riyadi.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 hour ago
4

















































