MAKI Tagih Komitmen KPK Tahan Tersangka Kasus CSR BI-OJK

2 hours ago 6

MAKI tagih komitmen KPK jelang setahun penetapan tersangka CSR BI-OJK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menagih komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Kedua tersangka, Satori dan Heri Gunawan, telah ditetapkan sejak Agustus 2025 namun hingga kini belum ditahan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan pihaknya menunggu aksi nyata KPK untuk menahan kedua tersangka tersebut. Ia menekankan bahwa penahanan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam perkara ini.

"Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan. Tersangkanya belum ditahan sampai sekarang. Jadinya, tidak ada kepastian hukum," kata Boyamin dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Kronologi Kasus CSR BI-OJK

Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024 terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti. Penggeledahan dilakukan di Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta di Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu resmi menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |