Melalui Video, Marcella Santoso Akui Rintangi Penyidikan Korupsi Timah, Gula, dan CPO

3 hours ago 2

Advokat Marcella Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan, advokat Marcella Santoso, serta advokat Arianto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Marcella Santoso (MS) menyampaikan pernyataan terbuka dalam beragam skandal obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus-kasus korupsi kakap yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Marcella adalah pengacara para terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).

Melalui video yang diterima wartawan, Marcella juga mengaku dalang utama dalam kampanye negatif di media sosial (medsos) tentang kehidupan pribadi Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Tak cuma itu, dalam pengakuannya, Marcella juga terlibat dalam operasi penggalangan opini yang mendiskreditkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Juga kampanye di medsos yang mengajak masyarakat menolak Rancangan Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

Marcella membentuk opini negatif terhadap pemerintah melalui kampanye negatif dengan tagar #IndonesiaGelap, membahas sistem penegakan hukum di Indonesia yang buruk.

Dalam pengakuannya, dalam misi perintangan penyidikan yang dilakoninya, ada tiga kasus yang menjadi tunggangannya untuk membuat narasi negatif atas kinerja Kejagung, dan Jampidsus. Ia menyuburkan sentimen negatif melalui informasi-informasi bohong tentang kepribadian ST Burhanuddin dan Febrie Adriansyah.

Kasus-kasu tersebut adalah korupsi penambangan timah di lokasi izin pertambangan PT Timah di Bangka Belitung yang merugikan negara Rp 300 triliun. Kemudian, kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) yang merugikan negara sekitar Rp 15 triliun, serta kasus korupsi impor gula.

“Bahwa saya menyadari di dalam proses penanganan perkara-perkara ini (timah, gula, CPO) terdapat postingan-postingan yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Antara lain, terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Bapak Jampidsus, isu Bapak Dirdik (Direktur Penyidikan), dan bahkan terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo, seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap,” kata Marcella melalui video yang diterima Republika, di Jakarta pada Selasa (17/6/2025).

Menurut Marcella, unggahan dan penyebaran informasi melalui medsos serta kanal-kanal pemberitaan diakuinya untuk memengaruhi kepercayaan masyarakat. Juga memberikan pengaruh atas proses persidangan yang berjalan terhadap tiga kasus korupsi kakap itu.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |