Membaca Pergeseran Diplomasi Indonesia untuk Palestina

3 hours ago 1

Oleh : Broto Wardoyo, ketua Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri 2026 kemarin, Sugiono menyampaikan satu klaim yang kuat terkait dengan diplomasi Indonesia untuk Palestina. Menurut Menlu Sugiono, diplomasi Indonesia terhadap Palestina tidak lagi berhenti pada posisi normatif, melainkan telah bergerak ke arah yang lebih operasional. 

Beberapa langkah yang diambil oleh Indonesia seperti menjadi co-chair dalam kelompok kerja yang melahirkan Deklarasi New York, terlibat dalam Sharm El Sheikh Peace Summit, serta ikut serta menelurkan ide International Stabilization Force (ISF) sebagai mekanisme transisi untuk memastikan gencatan senjata dan membuka akses kemanusiaan di Gaza menjadi beberapa bukti pendukung yang dipaparkan Menlu.

Klaim tersebut, dalam batas tertentu, layak untuk diapresiasi. Diplomasi Indonesia untuk Palestina Indonesia saat ini memang lebih operasional dibanding sebelumnya. Indonesia tidak lagi semata-mata bersandar pada retorika moral atau konsistensi normatif, tetapi mulai masuk ke arena mekanisme internasional—ruang dimana proses, pengaturan, dan rules of engagement dibentuk—sehingga tidak hanya bermain dengan pernyataan-pernyataan diplomatik belaka. Dalam konteks sistem internasional yang semakin transaksional seperti saat ini, langkah ini jelas masuk akal.

Namun, di titik ini catatan kritis tetap perlu untuk diberikan. Pertama, operasionalisasi ini tidak otomatis berarti tepat sasaran. Operasionalisasi ini bukan hanya soal hadir dalam forum atau terlibat dalam pembahasan mekanisme, tetapi juga soal kecocokan antara instrumen diplomasi yang digunakan dan masalah struktural yang akan diatasi.

Dalam isu Palestina, persoalan utamanya bukan semata absennya gencatan senjata atau hambatan dalam distribusi bantuan kemanusiaan. Kedua hal tersebut tentu tetap krusial, namun perubahan realitas di lapangan secara perlahan mengikis prasyarat solusi dua negara.

Perluasan pemukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, legalisasi pos-pos ilegal, pembangunan infrastruktur yang secara eksklusif diperuntukkan bagi para pemukim, serta fragmentasi wilayah Palestina telah menciptakan realitas satu negara. Proses ini bukan perkembangan insidental, melainkan dinamika struktural yang berdampak langsung pada kelayakan negara Palestina yang berdaulat. 

Dalam kondisi seperti ini, mekanisme transisional, termasuk Board of Peace atau ISF, apalagi penyataan-pernyataan diplomatik, berpotensi menjadi tidak bermakna jika tidak dikaitkan secara eksplisit dengan upaya menghentikan atau membalikkan tren tersebut. Diplomasi yang operasional tetapi tidak menyentuh inti persoalan berisiko hanya akan menjadi manajemen krisis dan bukan strategi penyelesaian.

Indonesia sendiri memberikan pengakuan yang tegas terhadap pergeseran situasi struktural di Palestina. Dalam Deklarasi Bogota, dimana Indonesia menjadi salah satu pesertanya, ditegaskan tentang adanya praktik dan kebijakan Israel—termasuk pendudukan ilegal, pemindahan paksa, dan pembatasan kemanusiaan—yang menciptakan situasi yang melanggar hukum internasional dan menggerus hak penentuan nasib sendiri bangsa Palestina.

Namun, Deklarasi New York sedikit berbeda. Deklarasi New York secara struktural masih menempatkan Palestina dalam posisi tidak berdaya. Fokus utama deklarasi tersebut adalah pelucutan senjata Hamas, pengakhiran kekuasaan kelompok tersebut di Gaza, dan transfer otoritas kepada Otoritas Palestina sebagai prasyarat perdamaian.

Sebagai konsekuensi, masa depan Palestina diperlakukan sebagai hasil rekayasa tata kelola global dan bukan proses politik internal yang otonom. Apalagi, tidak ada mekanisme penegakan yang setara untuk menghentikan pendudukan, membalikkan perluasan pemukiman, atau memulihkan kontrol Palestina atas wilayah, perbatasan, dan sumber daya yang mereka miliki.

Dukungan terhadap kedaulatan Palestina tetap bersifat deklaratif dan non-mengikat, sementara instrumen konkret berada di tangan aktor eksternal. Dalam kerangka kekuasaan, Palestina diposisikan sebagai obyek stabilisasi, bukan subyek politik yang menentukan syarat penyelesaiannya sendiri.

Kritik kedua muncul ketika prinsip “foreign policy begins at home” harus diejawantahkan. Dalam pidatonya, Menlu Sugiono menegaskan bahwa diplomasi harus berangkat dari kepentingan nasional. Hanya saja, dalam konteks Palestina ada faktor pandangan publik yang seharusnya juga diperhatikan. Kata nasional tersebut harus diterjemahkan dalam konteks aktor yang terfragmentasi dan tidak tunggal. Dia ada dalam ruang domestik yang berisi beragam kelompok, preferensi, dan kalkulasi politik.

Khusus untuk isu solusi dua negara, misalnya, perlu ada catatan kritis tentang bagaimana publik memandang hal ini. Kajian yang dilakukan Wardoyo dkk. (2024) dan Median (2025) merefleksikan gap antara masyarakat dan pemerintah yang relatif tajam. Hasil riset Wardoyo dkk. (2024) menunjukkan bahwa dukungan publik Indonesia terhadap solusi dua negara memang ada, tetapi bukan mayoritas. Kelompok yang mendukung solusi dua negara cenderung melihatnya sebagai opsi yang paling realistis secara internasional.

Namun, publik lebih lebih condong pada pandangan bahwa Palestina adalah satu-satunya entitas yang berhak atas kedaulatan penuh. Hasil suervei Median tahun 2025 juga memperkuat temuan tersebut. Dari sekitar 900an responden pengguna media sosial, hanya 40,5 persen yang mendukung solusi dua negara sedangkan 56,9 persen menyatakan hanya Palestina yang berhak mendirikan negara. Artinya, dukungan terhadap solusi dua negara bersifat instrumental dan kondisional—dipilih sebagai jalan untuk menghentikan kekerasan, bukan karena keyakinan bahwa konfigurasi dua negara masih layak secara faktual.

Di sinilah istilah “begins at home” perlu dibaca secara lebih serius. Jika diplomasi benar-benar berangkat dari rumah, maka rumah itu harus dipahami sebagai arena preferensi yang terfragmentasi, bukan sebagai satu suara tunggal yang secara otomatis selaras dengan posisi kebijakan pemerintah. “Begins at home” bukan hanya soal kepentingan nasional dalam pengertian negara, apalagi segelintir elit, tetapi juga tentang bagaimana negara mengelola perbedaan pandangan domestik dalam merumuskan dan mengkomunikasikan kebijakan luar negeri.

Relasi antara negara dan masyarakat tidak boleh dipahami sebagai hubungan satu arah, namun harus dilihat sebagai proses artikulasi dan agregasi kepentingan yang terus bergerak. Dan dalam isu bernuansa moral dan identitas seperti Palestina, kebijakan luar negeri yang efektif justru menuntut kemampuan negara membaca, mengelola, dan menjelaskan perbedaan pandangan domestik dan bukan mengasumsikan keselarasan yang tidak pernah sepenuhnya ada.

Isu krusial kebijakan Indonesia untuk Palestina memang bukan sebatas pilihan untuk mempertahankan solusi dua negara sebagai kerangka utama. Masalahnya terletak pada upaya untuk menjembatani dua hal sekaligus, yaitu: realitas konflik yang semakin mengarah pada satu negara dan pandangan kelompok-kelompok domestik yang tidak sepenuhnya sejalan dengan tujuan akhir kebijakan.

Tanpa penajaman di dua poin tersebut, diplomasi Indonesia berisiko berada dalam posisi setengah matang dimana mulai teroperasionalisasi secara prosedural, tetapi belum sepenuhnya tajam secara strategis serta berbasis “rumah” secara retoris, tetapi belum sepenuhnya responsif terhadap keragaman suara di dalam negeri.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |