Meng-install Antijudol di Koperasi Desa Merah Putih

4 hours ago 1

Oleh : Iwan Rudi Saktiawan; CIRBD, Pakar Koperasi dan Keuangan Mikro Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gara-gara judol (judi online), bank dibobol. Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 7,1 miliar! ini menambah daftar panjang dampak negatif judol selain tingginya angka perceraian, penyakit jiwa bahkan bunuh diri.

Indonesia benar-benar darurat judol. Nominal perputaran uang judol melejit secara eksponensial. Perhatikan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada lima tahun terakhir. Perputaran uang judol dari tahun 2021 sampai 2025 adalah  Rp 58 triliun, Rp 104 triliun, Rp 327 triliun, Rp 981 triliun, dan Rp 1.200 triliun. Dalam lima tahun, angkanya telah berlipat hingga 21 kali.  Perputaran dana judol di tahun 2025, telah mencapai 1/3 dari APBN 2025 (Rp 3.621,3 triliun)!

Operator judol sudah banyak yang ditangkap, demikian juga oknum kementerian Komdigi yang melindunginya. Namun judol masih merajalela. Oleh karena itu, selain pemberantasan dari sisi supply yakni aplikator (bandar), perlu juga dari sisi demand-nya yakni menghilangkan penjudinya, atau paling tidak mempersedikit semaksimal mungkin. Ketika sisi demandnya terlalu sedikit, tidak mustahil aplikator judolnya akan hilang karena gulung tikar.

Salah satu cara untuk mempersedikit penjudol (penjudi online) adalah dengan mengoptimalkan peran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). KDMP berpotensi memiliki peran strategis sebagai benteng penghalang menjadi penjudi dari dua sisi. Sisi pertama terkait penguatan karakter melalui pendidikan anggota koperasi dan sisi kedua melalui pemberdayaan ekonomi.

Menjadikan KDMP Sebagai Solusi

Sebagai sebuah koperasi, KDMP harus melakukan pendidikan anggota. Pendidikan anggota adalah salah satu prinsip perkoperasian. Dengan kata lain, belum bisa disebut sebagai sebuah koperasi bila tidak melaksanakan pendidikan anggota. Pendidikan dinilai ampuh untuk mengatasi judol, baik yang sudah terpapar atau yang belum. Hal ini karena permasalahan para penjudi bukan semata permasalahan keuangan yang diatasi dengan solusi keuangan, namun yang utama justru terkait karakter.  Ada karakter yang bermasalah sehingga ia menjadi penjudi. Cara terbaik dan efektif untuk perbaikan karakter adalah melalui pendidikan.

Salah satu muatan pendidikan yang harus diinternalisasi kepada anggota KDMP adalah tentang literasi keuangan. Dengan literasi keuangan yang baik, dapat mencegah seseorang untuk menjadi penjudi. Seseorang yang sudah melek literasi keuangan, akan paham bahwa berjudi bukan cara yang tepat untuk menghasilkan uang, namun cara yang tepat dan cepat untuk menghabiskan uang. Selain itu, ketika literasi keuangannya baik, maka pengaturan keuangannya akan baik, yang dapat membuat anggota KDMP dapat terhindari dari jeratan permasalahan keuangan. Dan tidak mustahil, dengan literasi keuangan yang baik, penghasilannya pun bisa bertambah, sehingga tidak tergoda untuk berjudi. Tambahan penghasilan itu, misalnya didapat dengan menempatkan dana pada instrumen-instrumen investasi yang halal dan legal, serta menguntungkan.

Beberapa koperasi sudah melaksanakan pendidikan anggota terkait literasi keuangan. Beberapa koperasi tersebut diantaranya adalah koperasi dalam jaringan Credit Union, Koperasi Pemberdayaan Ummat (KOPMU) Daarut Tauhiid (DT), dan lain-lain.

Setiap koperasi memiliki kekhasan terkait teknis pelaksanaan pendidikan anggota. Untuk koperasi yang memiliki sistem pertemuan mingguan bagi anggotanya, maka pelaksanaan pendidikan anggota dilakukan pada setiap pertemuan mingguan tersebut.  Untuk koperasi yang tidak ada pertemuan rutin mingguan, maka pelaksanaan pendidikan anggota dilakukan pada waktu tertentu. Untuk menstimulasi anggota agar mengikuti pendidikan anggota, selain acaranya yang menarik, juga ada beberapa koperasi yang menjadikan keikutsertaan dalam pendidikan anggota sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan tertentu dari koperasi.

KDMP yang umumnya adalah koperasi baru, bisa belajar pada koperasi-koperasi yang telah sukses melaksanakan pendidikan anggota. Setiap KDMP nantinya,  akan memiliki kekhasan teknis pelaksanaan pendidikan anggota, yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing KDMP. Namun ada beberapa hal yang bisa diseragamkan, termasuk adanya materi pokok tentang literasi keuangan yang isinya sama untuk seluruh KDMP di seluruh Indonesia.  Materi standar/pokok literasi keuangan tersebut dapat dibuat menjadi media pembelajaran online asynchronous dengan kualitas yang baik.  Karena asynchronous, maka media online tersebut bisa diakses kapan saja dan di mana saja, sesuai luang waktu dari anggota KDMP.

Pembuatan media pendidikan online asynchronous yang berkualitas dan terjangkau bagi KDMP bukan hal yang mustahil.  Hal ini menjadi mungkin karena KDMP berjumlah 80 ribu koperasi, sehingga beban perkoperasinya akan menjadi kecil. Selain itu, bila mendapatkan sponsor, tidak mustahil media pendidikan anggota tersebut bisa gratis biayanya.

Untuk menstimulasi adanya pendidikan anggota KDMP maka perlu ada reward atau insentif. Lembaga-lembaga penyalur dana misalnya, akan memberikan skor penilaian lebih kepada KDMP yang telah melaksanakan pendidikan anggotanya dengan baik.  Demikian juga pemerintah yang akan menyalurkan komoditi bersubsidi seperti LPG dan yang lainnya. Untuk menstimulasi pendidikan anggota, salah satu kriteria subsidi adalah terkait pendidikan anggota.

Selain pendidikan anggota, pemberdayaan ekonomi bisa menjadi benteng anti judol. Keinginan berpenghasilan lebih besar, umumnya menjadi salah satu motivasi berjudi. Dengan adanya program pemberdayaan ekonomi, selain meningkatkan penghasilan, juga memberikan kesibukan dengan kegiatan positif, sehingga tidak sempat untuk hal-hal yang negatif termasuk berjudi.

KDMP harus memiliki alat ukur pemberdayaan anggota. Laporan KDMP seharusnya memuat berapa orang yang naik tingkat keberdayaannnya. Jadi KDMP yang sehat bukan hanya karena kinerja bisnis dan keuangan saja yang baik, namun yang terpenting adalah berapa jumlah anggota yang naik tingkat keberdayaannya dengan adanya KDMP.

Potensi Besar KDMP

Pendidikan dan pemberdayaan ekonomi bisa dan seharusnya dilakukan oleh semua koperasi, sehingga koperasi dapat menjadi lokomotif antijudol. Namun ada harapan besar terhadap KDMP. Pertama dari sisi jumlah dan penetrasinya. KDMP diproyeksikan berjumlah 80 ribu serta ada di setiap kelurahan dan desa. Yang kedua, daya dukung yang besar. KDMP didukung oleh 18 kementerian dan lembaga.  Selain itu, karena umumnya merupakan koperasi baru, maka dapat disetting sejak awal untuk menjadi lokomotif antijudol.

Adanya antijudol di KDMP, bukan menjadi beban, namun justru memberikan dampak positif bagi KDMP-nya itu sendiri. Dengan adanya anti judol pada KDMP, maka dapat mencegah hal yang sangat berbahaya. Suatu KDMP yang anggotanya apalagi pengurusnya terpapar judol adalah kondisi yang sangat berbahaya. Bila ada yang terpapar judol, maka berpotensi besar terjadi fraud di KDMP tersebut. Oleh karena itu, adanya antijudol pada KDMP, adalah salah satu wujud dari manajemen risiko bagi KDMP yang umumnya adalah koperasi baru.

Karena KDMP merupakan program prioritas nasional, maka perlu adanya aplikasi yang terhubung secara online untuk perencanaan, monitoring dan evaluasi (PME) pendidikan dan pemberdayaan anggota. Aplikasi tersebut terpusat secara nasional. Namun menurut penulis, yang pertama dan utama terkait terinstall-nya anti judo pada sebuah KDMP adalah memastikan telah dilaksanakannya di lapangan pendidikan dan pemberdayaan anggota, yang disertai adanya mekanisme PME yang baik.  Adapun aplikasi online tersebut hanyalah alat untuk mensistematisir pelaksanaan di lapangan. Dengan demikian aplikasi tersebut tidak menjadi simbol/pajangan namun memiliki dampak yang nyata.

Lokomotif Gerakan Antijudi

Menjadikan KDMP sebagai lokomotif gerakan anti judi sebenarnya merupakan bagian dari gerakan penegakkan hukum. Di Indonesia, perjudian dilarang berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 303, UU Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dan PP Nomor 9 tahun 1981. KUHP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi tanpa izin dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal 25 juta rupiah. UU Nomor 7 tahun 1974 memperkuat pasal 303 KUHP, dan PP Nomor 9 tahun 1981 melarang pemberian izin terhadap segala bentuk perjudian. Dengan demikian, gerakan anti judi adalah sebuah gerakan penegakan hukum Indonesia.  

Dengan adanya pendidikan dan pemberdayaan anggota koperasi, diharapkan tidak ada lagi berita bank yang dibobol karena judol, namun beritanya adalah tentang ekonomi yang terkatrol karena ekonomi masyarakatnya sudah terkontrol. 

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |