Menkeu Purbaya: Penindakan Rokok Ilegal Naik 26,7 Persen

6 hours ago 4

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melihat produksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperketat pengawasan kepabeanan dan cukai untuk menutup potensi kebocoran penerimaan negara, termasuk dari peredaran rokok ilegal dan barang terlarang. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penindakan tegas terhadap rokok tanpa cukai bakal terus diperkuat.

Hal itu seiring upaya meningkatkan kepatuhan dan menjaga penerimaan negara. "Kalau ada yang ilegal, kita tutup. Kita tidak akan biarkan," ujar Purbaya dalam Taklimat Media APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

Data menunjukkan penindakan rokok ilegal meningkat 26,7 persen menjadi 3.851 kasus. Jumlah barang bukti juga melonjak hingga 422 juta batang, atau naik 66,4 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Selain itu, penindakan terhadap narkotika juga menunjukkan peningkatan, dengan 325 kasus dan barang bukti mencapai sekitar 1,27 ton. Pemerintah juga sedang menyiapkan kebijakan untuk menarik pelaku usaha rokok ilegal masuk ke dalam sistem yang legal, melalui skema pengaturan yang lebih terstruktur.

Menurut Purbaya, langkah itu diharapkan tidak hanya menekan peredaran barang ilegal, tetapi juga memperluas basis penerimaan negara. Dia menegaskan, pengawasan akan dilakukan secara lebih ketat dan terintegrasi, termasuk membuka kanal pelaporan bagi masyarakat. "Kami tindaklanjuti semua laporan. Tidak ada yang kami diamkan," ujarnya.

Dengan penguatan penindakan, sambung dia, pemerintah berharap kebocoran penerimaan dapat ditekan. Hal itu sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan sehat.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |