Modus Korupsi Ketua Ombudsman: Periksa Kemenhut, Koreksi Denda Tambang

11 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus Ketua Ombudsman RI Hery Susanto di kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan mulanya PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Pemilik PT TSHI berinisial LD yang merasa keberatan untuk membayar PNBP kemudian menemui Hery selaku anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"HS yang menjabat anggota Komisioner Ombudsman tahun 2021-2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat," jelasnya kepada wartawan, Kamis (16/4).

Syarief mengatakan selanjutnya dilakukan pertemuan Hery dengan LO selaku perantara PT TSHI pada April tahun 2025 di Kantor Ombudsman dan di Hotel Borobudur.

Dalam pertemuan itu, LO dan Direktur PT TSHI berinisial LKM meminta agar Hery menerbitkan surat yang berisi temuan kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Kemenhut.

"Dengan kesepakatan saudara HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar," tuturnya.

Selanjutnya Hery memeriksa Kemenhut dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda yang dikeluarkan terhadap PT TSHI adalah keliru. Sehingga dikoreksi Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.

Setelah pemeriksaan kepada Kemenhut selesai, Hery memerintahkan LKM menyampaikan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada LO.

Hery juga memerintahkan LKM untuk menyampaikan pesan bahwa putusan hasil pemeriksaan akan sesuai harapan LO.

"Dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI," tuturnya.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.

(ryn/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |