Pasar yang Sehat, Pasar yang Benar-Benar Bebas

2 hours ago 3

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Dalam artikel sebelumnya, "Persaingan Usaha dalam Perspektif Ekonomi Islam" (CNBC Indonesia, 2 Maret 2026), kita telah membahas bagaimana Islam secara tegas melarang praktik-praktik yang mendistorsi mekanisme pasar yang sehat.

Namun di balik larangan itu, ada dimensi yang sering luput dari perhatian: sisi konstruktifnya. Kali ini, kita tidak hanya bicara tentang apa yang tidak boleh dilakukan, melainkan tentang apa yang Islam tawarkan secara afirmatif--sebuah infrastruktur etis yang membuat pasar beroperasi secara sistemik, efisien, dan berkeadilan.

Panduan kita adalah lima prinsip mabadi' khaira ummah atau "umat terbaik", sebagaimana diuraikan dalam buku Fikih Persaingan Usaha yang diterbitkan KPPU dan Lakpesdam PBNU (Ahmad dkk, 2019).

Mengapa Etika Bernilai Ekonomi?
Dahulu, mempertanyakan relevansi etika dalam ekonomi terdengar naif. Sejak era Adam Smith, ekonomi klasik berpijak pada asumsi bahwa kepentingan pribadi (self-interest) adalah motor tunggal yang cukup untuk menggerakkan pasar secara optimal. Namun paradigma ini telah bergeser. Para ekonom terkemuka kini membuktikan bahwa pasar yang efisien tidak mungkin berdiri tanpa fondasi moral yang kuat.

Oliver Williamson, peraih Nobel Ekonomi 2009, menunjukkan bahwa efisiensi ekonomi suatu bangsa sangat bergantung pada "biaya transaksi"--energi yang habis untuk negosiasi, pemantauan, dan penegakan kontrak. Di tengah pasar yang penuh kecurigaan, kesepakatan menjadi lamban dan mahal.

Seluruh biaya itu adalah deadweight--sumber daya yang terbuang percuma hanya untuk membentengi diri dari opportunism with guile, perilaku licik demi kepentingan sendiri. Dalam kerangka ini, etika bisnis Islam berperan sebagai mekanisme institusional yang meredam kecenderungan oportunistik langsung dari dalam diri--jauh lebih efisien ketimbang regulasi eksternal.

Elinor Ostrom, peraih Nobel 2009, menunjukkan bahwa komunitas-komunitas yang berhasil mengelola sumber daya bersama secara berkelanjutan--hutan, air, perikanan--bukan karena ada pengawas yang memaksa, melainkan karena ada norma yang benar-benar dihayati. Tanpa norma itu, sumber daya selalu berujung pada tragedy of the commons: habis dieksploitasi kepentingan individu yang saling berlomba.

Francis Fukuyama (1995) menyimpulkan bahwa kemakmuran bangsa bergantung pada luasnya "radius kepercayaan" masyarakatnya. Kepercayaan adalah pelumas ekonomi yang memungkinkan transaksi skala besar berjalan tanpa birokrasi verifikasi yang melumpuhkan produktivitas.

Kendati begitu, Knack dan Keefer (1997) mengingatkan bahwa kualitas kepercayaan itu krusial. Kepercayaan institusional yang terbuka jauh lebih mendorong pertumbuhan dibanding kepercayaan sempit yang berisiko menyuburkan klientelisme dan korupsi. Karena itu, prinsip-prinsip Islam mendorong kepercayaan yang melampaui sekat komunitas, bukan sekadar mempererat solidaritas internal yang tertutup.

Dari sini, satu hal menjadi jelas: etika bisnis Islam bukan ornamen spiritual di pinggiran persaingan pasar. Kelima prinsip mabadi' khaira ummah adalah sebuah arsitektur institusional--sistem nilai yang, jika benar-benar diinternalisasi, akan membangun "radius kepercayaan" yang luas dan memangkas biaya transaksi, sehingga ekosistem pasar menjadi jauh lebih efisien.

Dari Norma Agama ke Solusi Sistemik
Kelima prinsip mabadi' khaira ummah bukan sekadar nilai moral yang berdiri sendiri. Masing-masing merespons kegagalan pasar yang konkret--dan telah lebih dahulu dirumuskan Islam sebelum para ekonom besar dunia tiba pada kesimpulan yang sama.

Pertama, Ash-Shidqu: kejujuran sebagai obat asimetri informasi. George Akerlof (1970) menjelaskan lewat model "pasar mobil bekas" yang revolusioner: ketidakjujuran satu penjual dalam menyembunyikan cacat produk dapat memicu rantai ketidakpercayaan yang meruntuhkan seluruh pasar. Pembeli menjadi ragu, harga turun, penjual produk berkualitas angkat kaki, dan yang tersisa hanyalah produk buruk (lemon) hingga pasar kolaps.

Obat bagi kegagalan ini bukan sekadar memperbanyak inspeksi fisik. Dalam kerangka Islam, ash-shidqu adalah imperatif teologis. Nabi Muhammad dijuluki Al-Amin jauh sebelum menjadi Rasul. Reputasi kejujuran itu merupakan market signal paling kuat yang tidak bisa dipalsukan--sebuah konsep yang kemudian diformalisasikan oleh Michael Spence (1973) dalam teori sinyal pasar.

Kedua, Al-Amanah: kepercayaan sebagai fondasi kontrak tak tertulis. Jean Tirole, peraih Nobel 2014, memfokuskan karier akademiknya pada principal-agent problem--kesenjangan antara pemilik kepentingan dan pelaksana yang kerap bertindak sesuai kepentingannya sendiri. Tirole mengandalkan desain kontrak, namun mengakui bahwa tidak semua dimensi kepercayaan bisa dikontraktualisasikan.

Di sinilah al-amanah masuk. Ketika seorang eksekutif menghayati amanah sebagai imperatif teologis--bahwa posisi yang dijabat adalah titipan, bukan hak--biaya monitoring turun drastis. Pengawasan terpenting berasal dari dalam diri, bukan dari auditor eksternal.

Ketiga, At-Ta'awun: kolaborasi yang memperluas pasar. Adam Brandenburger dan Barry Nalebuff dalam Co-opetition (1996) membuktikan lewat teori permainan (game theory) bahwa pasar paling produktif bukan arena zero-sum, melainkan ekosistem positive-sum--ketika kompetisi dan kolaborasi berjalan berdampingan. Islam telah memformulasikannya melalui at-ta'awun berabad-abad sebelum teori permainan modern ada.

William Baumol dkk (1982) menambahkan bahwa pasar yang paling inovatif adalah pasar yang kontestabel. Pelaku usaha besar yang menjalankan at-ta'awun secara autentik tidak menciptakan hambatan buatan bagi UMKM--sebaliknya, mereka menjaga kontestabilitas pasar yang menguntungkan ekosistem secara keseluruhan.

Keempat, Al-'Adalah: keadilan yang melampaui distribusi. Amartya Sen, peraih Nobel 1998, mengingatkan bahwa keadilan ekonomi bukan sekadar soal distribusi pendapatan. Lewat capability approach-nya, Sen menekankan kemampuan nyata setiap orang untuk berpartisipasi dalam ekonomi secara bermartabat.

John Rawls (1971) menawarkan uji paling jujur lewat veil of ignorance: seandainya Anda belum tahu apakah Anda akan menjadi produsen dominan atau konsumen biasa, aturan main seperti apa yang akan Anda pilih? Intuisi Rawls ini berpadu sempurna dengan spirit al-'adalah dalam Islam: keadilan adalah standar yang tidak bergantung pada posisi seseorang.

Kelima, Al-Istiqamah: konsistensi melawan ponzi ekonomi. Ekonom ekologi Herman Daly (1991) menyebut eksploitasi masa depan demi keuntungan sesaat sebagai ponzi scheme ekonomi: biaya dieksternalisasi kepada masyarakat luas dan generasi mendatang, sementara keuntungan dinikmati segelintir orang hari ini.

Al-istiqamah adalah antitesisnya--konsistensi untuk tidak mengorbankan kemaslahatan jangka panjang. Robert Solow (1993) menyediakan basis ekonominya: pertumbuhan yang benar-benar berkelanjutan mensyaratkan bahwa generasi mendatang diwarisi total kapasitas produktif yang setara. Modal alam dan modal sosial tidak bisa diperlakukan sebagai eksternalitas gratis yang boleh habis dieksploitasi.

Pasar yang Benar-Benar Bebas
Dalam wacana ekonomi global, pasar bebas sering diartikan sebagai pasar yang bebas dari regulasi--di mana "tangan tak terlihat" Adam Smith bekerja tanpa gangguan. Namun ada paradoks yang lebih mendasar.

Pasar yang paling bebas dalam arti sesungguhnya adalah pasar yang bebas dari manipulasi, bebas dari penipuan, bebas dari konsentrasi kekuatan yang mengekang partisipasi semua orang. Dan itu justru membutuhkan fondasi etika yang kuat.

Pasar yang bebas dari ihtikar (penimbunan) adalah pasar di mana harga benar-benar mencerminkan penawaran dan permintaan yang jujur. Pasar yang bebas dari al-ghisysyu (penipuan fakta barang) adalah pasar di mana setiap orang bertransaksi dengan informasi yang benar.

Pasar yang bebas dari predasi adalah pasar di mana pelaku baru selalu bisa masuk dan bersaing berdasarkan kualitas dan inovasi--bukan berdasarkan kemampuan membakar modal untuk membunuh pesaing.

Lima prinsip mabadi' khaira ummah bukan restriksi terhadap kebebasan pasar, melainkan kondisi yang membuatnya benar-benar bebas.

Dan itulah kontribusi ekonomi Islam yang belum cukup diartikulasikan dalam diskursus kebijakan Indonesia: bahwa di balik setiap larangan ihtikar (penimbunan), di balik setiap perintah ash-shidqu, di balik setiap ajakan at-ta'awun--tersimpan sebuah visi tentang pasar yang bekerja untuk semua orang.


(miq/miq)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |