Jakarta, CNN Indonesia --
Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Ernie Nurheyanti M. Toelle menggugat Menteri HAM Natalius Pigai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Musababnya, Ernie yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) dipindahtugaskan menjadi Analis HAM Ahli Madya melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026.
Ernie menggandeng kuasa hukum Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala dalam mengajukan upaya hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat Keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif," ujar kuasa hukum Ernie melalui keterangan tertulis, Selasa (10/3).
Dalam gugatannya, mereka membawa dua alasan yang membuat Surat Keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pertama, Menteri HAM menyebutkan Ernie tidak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik. Padahal, menurut kuasa hukum, penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM mencapai 99,56 persen. Sementara, penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM hanya 92,88 persen.
Selain itu, dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, Ernie disebut mendapat predikat nilai "Baik".
Kuasa hukum menilai pengambilan keputusan tidak mempertimbangkan integritas kinerja Ernie selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM dan 1 tahun di Kementerian HAM.
Poin kedua, pengambilan keputusan tersebut dianggap tidak diawali dengan prosedur evaluasi kinerja yang transparan, serta tidak didasari dengan pemeriksaan dan/atau penilaian administratif yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bahkan, pemberitahuan mengenai pelantikan disampaikan melalui WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilaksanakan.
"Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar," ucap kuasa hukum.
Ernie dilaporkan sudah tiga kali mengajukan keberatan secara tertulis atas Surat Keputusan tersebut, namun Menteri HAM disebut tidak pernah memberikan tanggapan secara tertulis.
Menurut kuasa hukum, hal itu yang membuat Ernie merasa proses perpindahan tidak transparan dan menunjukkan ada upaya menutupi fakta hukum. Perpindahan tersebut bukan sekadar pergeseran tugas, melainkan sebuah demosi terselubung yang merusak karier pegawai yang bersangkutan.
"Klien kami menyayangkan tindakan Menteri HAM yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia khususnya hak atas informasi yang transparan. Tindakan ini juga mengerdilkan upaya pemerintah yang ingin menjalankan sistem merit di mana seharusnya jaminan karier berdasarkan prestasi bukan penilaian objektif," kata kuasa hukum.
"Terhadap tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan oleh Menteri HAM, kami telah melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan berharap putusan pengadilan dapat menyatakan SK dimaksud cacat secara hukum," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah melalui pesan tertulis, Ernie membenarkan upaya hukum lewat Pengadilan TUN tersebut. Dia mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan.
"Tanggal 16 Maret sidang ketiga. Masih tertutup," kata Ernie kepada CNNIndonesia.com.
CNNIndonesia.com juga sudah menghubungi Natalius Pigai melalui pesan tertulis, namun belum diperoleh jawaban hingga berita ini ditayangkan.
(fra/ryn/fra)

5 hours ago
1

















































