Pemerintah Cabut Empat IUP di Raja Ampat, Ini Respons Legislator

1 day ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengapresiasi keputusan pemerintah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Raja Ampat. Keputusan pencabutan IUP tersebut, diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, yang juga disiarkan melalui daring, pada Selasa (10/6/2025).

Pemerintah merespons pro-kontra di lapangan. Setelah melalui berbagai pertimbangan dan kajian, keluarlah keputusan di atas. Menurut Eddy, Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen mempertahankan kelestarian wilayah konservasi Raja Ampat. 

"Sejak awal, sikap kami adalah Raja Ampat harus diselamatkan karena ini adalah kekayaan alam dan biodiversitas yang dimiliki Indonesia. Kami berterima kasih karena Presiden Prabowo langsung merespons dan mendengarkan masukan berbagai elemen masyarakat untuk mengambil langkah cepat dan taktis menyelamatkan Raja Ampat,” kata Eddy, lewat siaran pers, dikutip Selasa (10/6/2025).

Ia menilai upaya mendahulukan kelestarian Raja Ampat harus menjadi komitmen bersama. Eddy menegaskan, pembangunan ekonomi perlu didasarkan pada platform berkelanjutan dan tidak boleh mengorbankan alam dan lingkungan. 

"Komitmen itu yang wajib kita pegang teguh dan tentu kita bersyukur Presiden Prabowo menegaskan komitmen yang sama untuk menyelamatkan Raja Ampat dan memprioritaskan kebijakan yang pro kelestarian lingkungan hidup,” ujar Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Eddy melihat keputusan pencabutan IUP ini sebagai langkah strategis sekaligus urgent untuk menjaga reputasi Indonesia di kancah internasional. Reputasi sebagai negara yang berkomitmen terhadap pembangunan berkelanjutan. 

"Raja Ampat merupakan pertaruhan besar bagi Indonesia, karena kebijakan pemerintah akan menentukan wajah lembaga publik dan wajah Indonesia di mata dunia. Anugerah Tuhan Yang Maha Pemurah dengan memberikan hadiah keindahan dan keragaman alam yang luar biasa di Raja Ampat, patut kita jaga ibarat menjaga rumah kita sendiri,” kata tokoh kelahiran Jakarta ini, menutup pernyataannya.

Lantas perusahaan apa saja yang izin tambangnya dicabut itu? Penjelasan mengenai hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Pertama, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Nurham di Pulau Waigeo, PT Mulia Raymond Perkasa (PRP) di Pulau Batang Pele, dan PT Kawei Sejahtera Mining  (KSM) di Pulau Kawe.

"Ini yang kita cabut (izin usaha tambangnya)," ujar Bahlil, menegaskan.

Hanya ada satu perusahaan yang masih mendapat izin operasional di sana. Itu adalah PT Gag Nikel (PT GN). Anak usaha PT Antam Tbk itu diperbolehkan melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan. 

Pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di salah satu kabupaten di Provinsi Papua Barat Daya itu.

"Sekalipun (izin) PT Gag tidak kita cabut, tetapi atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasinya. Jadi amdalnya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis, terkait dengan urusan di Raja Ampat," kata Bahlil.

Berdasarkan laporan masyarakat dan media, terdapat kegiatan pertambangan nikel yang mengancam ekosistem Raja Ampat. Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pengawasan langsung pada 26–31 Mei 2025 di empat perusahaan, antara lain PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. Berikut hasil temuan KLH.

PT GN berkegiatan di Pulau Gag yang seluruhnya masuk dalam kawasan hutan lindung dan termasuk kategori pulau kecil. Persetujuan lingkungannya akan ditinjau kembali dan KLH/BPLH akan memerintahkan pemulihan atas dampak ekologis yang terjadi.

PT ASP beroperasi di Pulau Manuran dan Waigeo. Ditemukan adanya pencemaran akibat settling pond yang jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam. KLH/BPLH akan memerintahkan peninjauan ulang izin lingkungan dan melakukan penegakan hukum pidana serta gugatan perdata.

PT KSM melakukan kegiatan di Pulau Kawe, pulau kecil yang berada di kawasan hutan produksi. Pengawasan menemukan kegiatan di luar izin kawasan. Izin lingkungan akan ditinjau kembali dan proses hukum akan dilakukan atas pelanggaran kehutanan.

PT MRP menjalankan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Kegiatannya dihentikan dan langkah hukum akan ditempuh.

KLH/BPLH juga akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menempatkan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas. Penanganan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |