Pemerintah Diminta Perkuat Langkah Pemulangan Artefak Indonesia dari Luar Negeri

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) bekerja sama dengan Direktorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI, serta Program Pascasarjana Arkeologi UI menyelenggarakan sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Konvensi UNESCO 1970 dan Konvensi UNIDROIT 1995.

Kedua konvensi internasional tersebut mengatur tata cara pencegahan perdagangan ilegal benda budaya serta mekanisme pengembalian (restitusi) dan repatriasi benda budaya yang hilang atau dicuri. Indonesia saat ini tengah mempersiapkan langkah ratifikasi agar memiliki payung hukum lebih kuat dalam perlindungan warisan budaya.

“Sebagai institusi akademik yang bergerak di bidang humaniora, sejarah, arkeologi, dan studi budaya, kami memandang bahwa pengesahan dua konvensi internasional ini adalah langkah strategis dalam upaya perlindungan dan pelestarian warisan budaya Indonesia,” kata Dekan FIB UI Bondan Kanumoyoso, dikutip dari siaran pers, Selasa (30/9/2025).

Data Divhubinter Polri menunjukkan, kasus perdagangan ilegal benda budaya meningkat dalam tiga tahun terakhir. Jumlah penindakan tercatat 380 kasus pada 2021, naik menjadi 556 kasus pada 2022, dan 511 kasus pada 2023. Fakta ini menegaskan perlunya kolaborasi pemerintah, akademisi, masyarakat, dan lembaga internasional.

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Kebudayaan, Prof Ismunandar, menekankan, Konvensi UNESCO 1970 menegaskan bahwa pelestarian warisan budaya bukan sekadar kewajiban nasional, tetapi tanggung jawab kolektif umat manusia. "Pencegahan perdagangan ilegal dan restitusi benda budaya harus dijalankan melalui kerja sama internasional yang efektif,” katanya.

Indonesia sendiri telah menandatangani sejumlah komitmen hukum internasional, antara lain Konvensi Hague 1954, Konvensi UNESCO 1970, dan Konvensi UNIDROIT 1995. Namun, menurut pengajar Hukum Internasional UI, Banyualam, pemanfaatan keanggotaan Indonesia di forum internasional masih belum optimal. “Perlu dorongan dan pengarusutamaan mengenai mekanisme repatriasi benda budaya. Pemerintah, perguruan tinggi, dan pelaku budaya harus terlibat aktif,” ujarnya.

Ali Akbar dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional menambahkan, upaya repatriasi benda purbakala Indonesia yang masih tersimpan di luar negeri, seperti di Belanda, merupakan amanat UUD 1945 untuk menghapuskan segala bentuk penjajahan.

Ketua Umum ILUNI UI, Pramudya A Oktavinanda, menegaskan, perlindungan artefak kuno harus sesuai ketentuan hukum internasional. “Benda budaya adalah kekayaan bangsa, sehingga tidak boleh diambil secara sepihak oleh penemu. Hanya artefak yang sah menurut hukum yang dapat dimiliki atau diperjualbelikan,” ujarnya.

Kolaborasi ILUNI UI bersama ILUNI FIB, FH, dan Pascasarjana Arkeologi UI menunjukkan sinergi lintas disiplin dalam mendukung pemerintah memperkuat sistem perlindungan warisan budaya. Selain menjaga nilai historis, langkah ini juga diharapkan membuka peluang peningkatan kesejahteraan melalui pengelolaan benda budaya secara berkelanjutan.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |