Pemerintah Kaji Ulang Biaya Haji Akibat Kenaikan Harga Avtur

2 hours ago 1

Kemenhaj kaji usulan tambahan biaya haji dari dua maskapai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Haji dan Umrah, Mochamaf Irfan Yusuf, menyatakan bahwa pemerintah akan menghitung ulang kebutuhan anggaran sehubungan dengan usulan penyesuaian biaya haji dari maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines menyusul kenaikan harga avtur akibat situasi perang. Pernyataan ini disampaikan saat Rakernas Kemenhaj di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, pada Rabu malam.

Menurut Irfan Yusuf, harga avtur yang diajukan oleh kedua maskapai sebelumnya berada di atas 100 sen dolar AS per liter. Namun, dengan adanya gencatan senjata, diharapkan harga avtur akan turun, dan pemerintah akan menyesuaikan kembali anggaran tersebut.

Sebelum konflik terjadi, biaya penerbangan per jamaah rata-rata adalah sekitar Rp33,5 juta. Namun, akibat kenaikan harga minyak, maskapai mengusulkan tambahan biaya. Diperkirakan, tanpa perubahan rute penerbangan, biaya rata-rata bisa naik menjadi Rp46,9 juta per orang, meningkat 39,85 persen. Jika rerouting dilakukan untuk menghindari wilayah udara konflik, biaya bisa mencapai Rp50,8 juta per orang, naik sekitar 51,48 persen.

Usulan Biaya dan Sumber Pendanaan

Maskapai Garuda Indonesia mengusulkan tambahan biaya sebesar Rp7,9 juta per orang, sedangkan Saudia Airlines mengajukan kenaikan sebesar 480 dolar AS per orang. Namun, pemerintah tidak serta-merta menerima usulan ini. Evaluasi terus dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan bakar global.

Irfan menegaskan bahwa pemerintah akan berkoordinasi dengan Komisi VIII dan mempertimbangkan berbagai opsi pendanaan. Sumber pendanaan tambahan bisa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Presiden juga menekankan agar biaya tambahan tidak dibebankan kepada jamaah.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |