REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online telah memasuki tahap finalisasi. Dasco menyampaikan aturan tersebut tidak hanya mencakup layanan ojek online (ojol) atau angkutan orang, tetapi juga angkutan barang dan layanan pengantaran makanan.
Dasco mengatakan, finalisasi dilakukan dalam rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Rapat tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR sekaligus upaya menyerap aspirasi para pelaku transportasi online.
"Dalam rangka melakukan fungsi pengawasan untuk kemudian menyerap aspirasi dari para pelaku transportasi online, pada hari ini sudah rapat yang kesekian kali," ujar Dasco dalam konferensi pers terkait finalisasi Perpres Ojol di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menurut Dasco, sejumlah kementerian yang terlibat dalam pembahasan tersebut antara lain Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, hingga Danantara Indonesia.
"Alhamdulillah, pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," ucap Dasco.
Dasco menjelaskan, pemerintah telah membagi kewenangan pengaturan sesuai dengan jenis layanan transportasi online. Tarif untuk layanan angkutan barang dan makanan akan diatur oleh Kementerian Komdigi, sedangkan tarif angkutan orang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
"Nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan," ungkap Dasco.
Selain pengaturan tarif, sambung Dasco, para pelaku transportasi online juga akan berada dalam naungan Kementerian UMKM. Dasco menyebut pengaturan tersebut menjadi bagian dari rancangan kebijakan yang telah difinalisasi bersama kementerian terkait.
"Dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM," lanjut Dasco.
Setelah tahap finalisasi, sambung Dasco, kementerian terkait akan melanjutkan proses harmonisasi. Dalam tahap tersebut, pemerintah akan melibatkan para pelaku transportasi online, organisasi, serta perusahaan penyedia aplikasi atau aplikator.
"Setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpres-nya," kata Dasco.
sumber : Antara

8 hours ago
5












































