Pemprov Jateng Usulkan Kakek Prabowo Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Ini Alasannya

8 hours ago 5

Prabowo Subianto pada usia 12 tahun (berdiri kanan), bersama saudara dan kakek neneknya, Margono Djojohadikusumo dan Siti Katoemi Wirodihardjo.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah mengusulkan KH Sholeh Darat dan Margono Djojohadikusumo untuk dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Margono diketahui merupakan kakek dari Presiden Prabowo Subianto.

“Untuk (pengusulan) yang baru ini ada Kiai Haji Sholeh Darat dan Pak Margono Djojohadikusumo,” ungkap Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jateng Imam Maskur ketika ditanya soal pengusulan tokoh dari Jateng untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional tahun ini, Rabu (19/8/2026).

Dia menambahkan, KH Sholeh Darat diusulkan untuk menjadi Pahlawan Nasional oleh Pemkot Semarang. Sementara Pemkab Banyumas menjadi pengusul tokoh Margono Djojohadikusumo. “Ini prosesnya sudah clear semua, sudah di kementerian semua. Sudah kami kirimkan, sudah dapat rekomendasi Gubernur, sudah kami kirimkan ke Kementerian Sosial,” ujarnya.

Menurut Imam, proses selanjutnya hanya tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat. Jika rekomendasi diterima, KH Sholeh Darat dan Margono Djojohadikusumo bakal dianugerahi gelar Pahlawan Nasional dalam peringatan Hari Pahlawan pada 10 November mendatang.

Imam menerangkan, pengusulan tokoh untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional harus dimulai dari aspirasi masyarakat. “Misalnya ada kelompok masyarakat yang melihat salah seorang sosok yang pengabdiannya sudah sangat luar biasa kepada negara dan punya kontribusi kepada Pemerintah Republik Indonesia, tidak punya permasalahan dengan hukum, kemudian karya-karyanya dirasakan masyarakat Indonesia, itu komunitas masyarakat bisa mengajukan,” ucapnya.

Pengajuan figur atau tokoh terkait diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Imam mengatakan, nantinya usulan tersebut akan dinilai oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD). Jika diterima, dengan rekomendasi bupati/wali kota, usulan akan diteruskan ke Dinas Sosial di tingkat provinsi. Anggota TP2GD tingkat provinsi bakal melakukan penilaian kembali.

“Kalau seandainya dari provinsi lolos, diajukan ke gubernur untuk mendapatkan rekomendasi. Rekomendasi itu nantinya dikirimkan ke Kementerian Sosial. Penilaian oleh pemerintah pusat dilakukan oleh TP2GP. Lolos atau tidaknya di TP2GP. Setelah itu baru diajukan ke Presiden,” ungkap Imam.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |