REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pengamat politik senior Boni Hargens memberikan apresiasi terhadap langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang membuka ruang bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menempati posisi di institusi kepolisian. Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan paradigmatik dalam adaptasi institusi keamanan dengan masyarakat sipil.
Menurut Boni, gagasan tersebut bukan sekadar perubahan teknis administratif, melainkan pergeseran paradigma dari pendekatan hierarki militeristik menuju pendekatan kolaboratif demokratis. "Saya mengapresiasi kecerdasan Kapolri Listyo Sigit dalam menjaga keseimbangan antara dua kekuatan, yakni tuntutan reformasi kepolisian dari masyarakat dan proaksi Polri dalam menyatukan diri dengan masyarakat," ungkap Boni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Kapolri dinilai berhasil memosisikan Polri tidak hanya sebagai objek tuntutan reformasi, tetapi juga sebagai subjek aktif yang secara proaktif merangkul nilai-nilai keterbukaan sipil tanpa mengorbankan integritas dan kapasitas operasional institusi.
Indikator Kematangan Demokrasi
Dalam konteks praksis demokrasi kontemporer, Boni menegaskan bahwa keterlibatan sipil dalam struktur keamanan negara merupakan indikator kematangan demokrasi. "Langkah ini menempatkan Indonesia sejajar dengan praktik terbaik negara-negara demokrasi maju yang telah mengintegrasikan keahlian sipil ke dalam lembaga kepolisian," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan sesuatu yang sangat signifikan dan fundamental dalam penguatan demokrasi ke depan. Integrasi ASN sipil ke dalam Polri membawa sejumlah implikasi struktural dan normatif yang perlu dicermati oleh semua pemangku kepentingan, mulai dari pengacara, notaris, akademisi hukum, hingga lembaga pengawas independen.
Dalam jangka panjang, Boni memperkirakan kebijakan tersebut meletakkan fondasi bagi demokrasi Indonesia yang lebih matang. Lembaga keamanan negara bukan lagi entitas tertutup, melainkan bagian integral dari ekosistem pemerintahan sipil yang terbuka dan akuntabel.
Perlu Regulasi Teknis yang Jelas
Untuk itu, Boni berpendapat bahwa kebijakan pembukaan jabatan Polri bagi ASN sipil perlu ditindaklanjuti dengan regulasi teknis yang jelas. Hal ini mencakup kriteria jabatan yang dapat diisi, mekanisme seleksi, dan jaminan independensi fungsional guna memastikan implementasi yang efektif dan berkeadilan.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya berupaya membuka peluang bagi kalangan profesional sipil untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri melalui pengaturan dalam peraturan turunan. Hal itu disampaikan Listyo saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu (10/6).
"Usul itu memang belum terakomodasi dalam undang-undang, namun akan kami atur melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden agar mekanisme yang bersifat resiprokal tersebut dapat terlaksana," kata Listyo. Gagasan ini muncul sebagai respons atas ketentuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan tertentu di instansi sipil.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
2

















































