Pengamat hukum Mohammad Saleh Gawi (kedua kanan).(ANTARA)
PENGAMAT Hukum Mohammad Saleh Gawi meminta publik mengawal ketat perkembangan proses hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ia mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tidak dijadikan arena manuver politik maupun instrumen kekuasaan.
Saleh menegaskan bahwa hukum dan politik memiliki keterkaitan erat dalam bernegara. Namun, ia menyayangkan jika proses hukum justru ditundukkan demi kepentingan politik tertentu.
"Politik tanpa hukum, kekuasaan menjadi liar. Sebaliknya, hukum tanpa politik, kekuasaan menjadi mandul. Masalahnya sekarang adalah ketika hukum sering ditundukkan untuk kepentingan politik, melindungi kawan dan menyerang lawan," kata Saleh dalam diskusi publik bertajuk “Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan” yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi di Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026).
Saleh menilai gugatan praperadilan atas penyitaan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang Rp476 miliar oleh Kejaksaan Agung yang dilayangkan Febrie merupakan hak konstitusional tersangka. Meski demikian, ia mengingatkan agar mekanisme praperadilan tidak disalahgunakan untuk mengulur waktu penyidikan.
"Praperadilan adalah jalan keluar untuk menguji proses hukum. Tetapi jangan sampai mekanisme tersebut justru membuka ruang dan waktu untuk lobi politik," tegasnya.
Saleh turut menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan sejak awal penanganan kasus, salah satunya dinamika pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung. Selain itu, ia menyoroti penerapan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum yang dinilai memicu tanya publik saat tersangka dipindahkan.
"Yang paling kasat mata adalah ketika tersangka diantar ke tahanan KPK tanpa borgol dan rompi seperti tersangka korupsi yang lain. Ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai prinsip equality before the law," ujar Saleh.(H-2)
















































