Gedung Kejagung di Jakarta(MI/Ramdani)
PENGAMAT kejaksaan, Fajar Trio menilai independensi institusi menjadi salah satu persoalan krusial dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kendati telah terbentuk dan bertugas, sejumlah kalangan menilai Kejagung perlu mengevaluasi anggota Tim 9 tersebut. Sebab, Fajar menilai sejumlah figur di dalam tim tersebut dinilai sarat akan dugaan konflik kepentingan.
Sebelumnya, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi menyoroti dugaan keterlibatan Ketua Tim 9 yang kini menjabat sebagai Direktur A Jampidum, Hari Wibowo. Saat menjabat sebagai Kepala Kejari Jakarta Pusat, Hari dikaitkan dengan polemik pelelangan aset terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat. Aset strategis berupa 100 persen saham PT Gunung Bara Utama (GBU) senilai Rp1,945 triliun itu sempat disorot karena proses lelangnya hanya diikuti oleh peserta tunggal.
Terkait hal tersebut, Fajar menegaskan bahwa proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan kewenangan mutlak Kajari Jakpus, bukan Jampidsus.
"Pasca proses penyidikan hingga vonis selesai, tanggung jawab eksekusi putusan sepenuhnya berada di tangan jaksa eksekutor yakni Kajari Jakarta Pusat, dan proses itu berada di luar yurisdiksi Jampidsus. Pelaksanaan lelang tersebut sama sekali tidak memiliki keterkaitan institusional maupun fungsional dengan Febrie Adriansyah," ujar Fajar, Sabtu (15/8).
Keterlibatan figur-figur dengan rekam jejak dalam Tim 9 memunculkan kekhawatiran bahwa penyelidikan terhadap Febrie berpotensi menjadi bentuk penegakan hukum tebang pilih (selective prosecution).
Fajar menegaskan, hukum positif di Indonesia sebenarnya telah mengatur secara tegas batasan-batasan konflik kepentingan bagi aparat penegak hukum.
"Pertama, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 telah menekankan bahwa jaksa wajib bertindak berdasarkan hukum serta menjunjung tinggi integritas moral tanpa intervensi atau konflik kepentingan," papar Fajar.
"Kedua, kita punya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang secara spesifik mengatur larangan benturan kepentingan bagi pejabat pemerintahan dan penegak hukum. Pejabat yang memiliki potensi konflik kepentingan wajib menyatakan pengunduran diri guna menjamin objektivitas," lanjutnya.
Melihat kerentanan landasan etis tersebut, Fajar mendesak pimpinan Kejagung untuk bersikap transparan dan segera mengevaluasi ulang Tim 9 demi menjaga marwah institusi penegak hukum di mata masyarakat.
(P-4)
















































