Perpanjang SIM Kini Harus Ikut Tes Lagi, Apa Dasar Aturannya?

5 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 18 Jun 2025 18:10 WIB

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hendak melakukan perpanjangan kini wajib mengikuti dua jenis tes tambahan. Ilustrasi. Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hendak melakukan perpanjangan kini wajib mengikuti dua jenis tes tambahan. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hendak melakukan perpanjangan kini wajib mengikuti dua jenis tes tambahan. Selain tes kesehatan jasmani, pemohon perpanjang SIM juga diwajibkan menjalani tes psikologi sebagai bagian dari prosedur administrasi.

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis SIM dan merujuk pada regulasi resmi yang sudah berlaku secara nasional. Perpanjangan SIM tetap harus dilakukan setiap lima tahun dan disarankan sebelum masa berlakunya habis.

Melansir Detik, Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 81 ayat (4). Regulasi itu menyebut bahwa pemohon harus sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani melalui surat lulus tes psikologi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tersebut diperkuat dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam Pasal 10 dijelaskan bahwa kesehatan rohani menjadi salah satu syarat penerbitan SIM.

Pemeriksaan psikologi yang dimaksud dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 12 regulasi yang sama. Pemeriksaan ini meliputi tiga aspek utama yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

Proses pemeriksaan dapat dilakukan oleh psikolog dari Polri atau psikolog dari luar institusi yang telah mendapat rekomendasi resmi. Rekomendasi tersebut berasal dari Biro Psikologi SSDM Polri atau Bagian Psikologi Biro SDM Kepolisian Daerah.

Hasil dari pemeriksaan akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat lulus tes psikologi. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat kesehatan rohani untuk perpanjangan SIM.

Sertifikat tersebut memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Satu sertifikat berlaku untuk semua jenis atau golongan SIM, tanpa pengecualian.

Tes psikologi ini dapat dilakukan secara daring melalui platform ePPsi milik Polri. Biaya yang dikenakan untuk tes ini adalah Rp57.500 dan tidak berubah antar golongan SIM.

Selain pemeriksaan rohani, pemohon juga tetap harus menjalani tes kesehatan jasmani seperti sebelumnya. Umumnya meliputi pengujian penglihatan, pendengaran, tekanan darah, dan respons motorik.

Masyarakat disarankan tidak menunda proses perpanjangan dan mempersiapkan semua dokumen sejak jauh hari. Jika masa berlaku SIM terlanjur habis, maka pemohon wajib mengikuti proses pembuatan ulang dari awal termasuk tes teori dan praktik.

(job/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |