Perpres 06/2025 Ubah Tata Kelola Pupuk Subsidi, Ini Perinciannya

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melakukan sejumlah perubahan dalam tata kelola pupuk subsidi setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 06 Tahun 2025. Aturan baru ini menambah kriteria sasaran, jenis pupuk, hingga pola distribusi.

Kepala Kelompok Pengawasan Pupuk Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian, Henry Y. Rahman, menyebut Perpres tersebut memperluas prinsip penyaluran pupuk subsidi dari enam tepat menjadi tujuh tepat, dengan tambahan kriteria penerima.

“Kalau dulu enam tepat, sekarang jadi tujuh tepat, yaitu tepat waktu, jumlah, tempat, harga, jenis, mutu, dan penerima,” kata Henry dalam diskusi di Gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Ia menjelaskan, Perpres baru juga memasukkan pembudidaya ikan sebagai penerima pupuk subsidi. Sebelumnya, hanya petani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang tergabung dalam kelompok tani.

Selain itu, jenis pupuk yang disubsidi kini bertambah. Jika sebelumnya hanya Urea, NPK, dan organik, kini ditambah SP-36 dan ZA. Perpres juga mengatur soal impor pupuk yang ditetapkan melalui rapat koordinasi Menko Pangan, yang sebelumnya belum diatur.

Perubahan lain terdapat pada pola distribusi. Istilah distributor kini diganti menjadi pelaku distribusi, sementara titik serah tidak lagi terbatas di kios atau pengecer. Gapoktan, poktan, hingga koperasi kini bisa menjadi titik serah.

Dari sisi verifikasi, Perpres 06/2025 menambahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selain Kementerian Pertanian, seiring masuknya pembudidaya ikan sebagai penerima.

“Alurnya sekarang dari produsen ke gudang, lalu pelaku usaha, sebelum akhirnya sampai ke petani atau kelompok tani. Pelaku usaha bisa melalui pengecer, gapoktan, pokdakan, atau koperasi,” jelas Henry.

Ia menambahkan, salah satu koperasi yang sedang disiapkan untuk terlibat dalam distribusi pupuk subsidi adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |