Perpres Kopdes Merah Putih Segera Terbit, Atur Penempatan Manajer sampai Penyaluran Barang Subsidi

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pemerintah tengah mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang akan mengatur operasional, pembiayaan, hingga penugasan koperasi dalam menyalurkan barang bersubsidi.

"Karena kami juga sekarang sedang melatih dan mendidik manajer koperasi desa/kelurahan yang nanti pada awal Agustus akan kami tempatkan dan sebar ke seluruh bangunan fisik gudang, gerai, serta alat kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah selesai. Kemudian kami mulai operasional," kata Ferry dalam Seminar Great Institute di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Ferry mengatakan penyusunan Perpres tersebut dilakukan seiring persiapan operasional Kopdes/Kel Merah Putih. Pemerintah saat ini tengah melatih para manajer koperasi yang akan ditempatkan di koperasi yang bangunan fisiknya telah selesai dibangun.

Berdasarkan paparan Kementerian Koperasi, rancangan Perpres akan mengatur tata kelola Kopdes/Kel Merah Putih mulai dari pembentukan kelembagaan, pembangunan fisik berupa gudang, gerai, dan fasilitas pendukung, pengelolaan aset, perizinan, hingga pembiayaan.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur operasional Kopdes/Kel Merah Putih, meliputi penyediaan sumber daya manusia, penempatan manajer, pengembangan usaha, permodalan, serta koordinasi pelaksanaan dengan kementerian/lembaga terkait.

Rancangan Perpres juga memuat penugasan Kopdes/Kel Merah Putih sebagai penyalur barang bersubsidi, di antaranya LPG 3 kilogram, minyak goreng, dan pupuk bersubsidi.

Aturan tersebut juga mengatur penguatan sinergi pelaksanaan program dengan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dalam rancangan tersebut, PT Agrinas Pangan Nusantara juga akan mendapat penugasan dalam operasional Kopdes/Kel Merah Putih selama dua tahun dengan pembinaan dari Kementerian Koperasi. Setelah masa tersebut berakhir, pengelolaan koperasi akan dilakukan secara mandiri.

Perpres itu juga akan mengatur mekanisme pembiayaan, strategi transisi (exit strategy) setelah dua tahun, pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, hingga ketentuan peralihan.

Ferry mengatakan pemerintah menargetkan operasional Kopdes/Kel Merah Putih dimulai setelah Perpres diterbitkan dan para manajer koperasi mulai ditempatkan pada awal Agustus.

Ia menambahkan pembangunan fisik Kopdes/Kel Merah Putih terus berjalan. Berdasarkan data terbaru, sekitar 19 ribu bangunan gudang, gerai, dan fasilitas pendukung telah rampung 100 persen. Jumlah tersebut ditargetkan meningkat menjadi sekitar 35 ribu unit pada akhir Agustus 2026.

sumber : Antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |