Pigai: Warga Papua cuma Boleh Tuntut Keadilan, bukan Merdeka

4 hours ago 6
 Warga Papua cuma Boleh Tuntut Keadilan, bukan Merdeka Menteri HAM Natalius Pigai(Antara)

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa masyarakat Papua diperbolehkan untuk menuntut kesejahteraan, keadilan, dan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara. Namun, ia memberikan batasan tegas bahwa aspirasi tersebut tidak boleh mengarah pada tuntutan kemerdekaan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Pigai, penyampaian aspirasi dan perjuangan terhadap berbagai persoalan sosial di masyarakat tetap dilindungi oleh hukum, sejauh dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan konstitusi.

"Yang tidak boleh adalah menyatakan 'Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.' Tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar namanya membela orang, Undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas," ujar Pigai saat melakukan kunjungan kerja di DPRD Papua Tengah, Nabire, Senin (17/8) malam.

Ia menjelaskan bahwa tuntutan agar masyarakat Papua memperoleh kehidupan yang sejahtera, adil, makmur, dan sehat merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi yang wajib diperjuangkan. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat tidak perlu takut menyuarakan ketidakadilan selama memiliki dasar hukum yang kuat.

"Tetapi kalau meminta rakyat Papua sejahtera, adil, makmur, sehat sentosa, itu justru Anda sedang menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Itu wajib diperjuangkan dengan tutur kata dan perbuatan. Jangan pernah takut menyatakan ketidakadilan," tegasnya.

Advokasi Berbasis Bukti di Wilayah Konflik

Dalam kunjungannya, Pigai mendorong masyarakat serta anggota legislatif di Papua Tengah untuk mengedepankan advokasi berbasis bukti. Hal ini mencakup penghimpunan fakta, data, informasi, hingga dokumentasi yang akurat mengenai persoalan yang dihadapi warga di lapangan.

Ia menilai pengaduan yang disertai bukti kuat dapat diproses secara efektif melalui mekanisme hukum hingga menghasilkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Ini saya bicara karena saya ada di wilayah konflik. Kalau saya di ibu kota provinsi, tidak mungkin saya tahu detailnya. Ini tujuannya membantu untuk menjaga masyarakat, memberi keadilan kepada masyarakat," kata Pigai.

Penguatan Akses Keadilan dan Peran Advokat

Pigai juga menyoroti pentingnya mendekatkan institusi penegak hukum ke wilayah-wilayah konflik. Ia mengungkapkan telah menerima usulan pembentukan kantor kejaksaan untuk melayani wilayah Paniai, Puncak Jaya, Mulia, dan sekitarnya.

Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa kehadiran institusi seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus diimbangi dengan kekuatan masyarakat sipil dan advokat yang kompeten untuk mendampingi warga.

"Pertanyaannya hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Yang mengadvokasinya siapa?" tuturnya mempertanyakan ketersediaan pembela hukum bagi warga lokal.

Menutup pernyataannya, Pigai menegaskan bahwa penguatan advokasi bukanlah tindakan yang bertentangan dengan negara. Ia justru mendorong lahirnya lebih banyak pembela kemanusiaan di tanah Papua.

"Selama kita punya suara, minimal kita berani mengungkapkannya. Munculkan terus pembela-pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua. Kalau masing-masing bersaing memunculkan pembela kemanusiaan, maka akan muncul matahari keadilan mulai dari Papua Tengah," pungkasnya.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |