Mensesneg Prasetyo Hadi didampingi Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti saat konferans? pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026) pagi WIB.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat Sementara Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memastikan pemerintah belum mengajukan rekomendasi nama calon pengganti Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI.
"Belum, belum. Tadi karena kita mengikuti saja aturan yang berlaku," ujar Destry di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/7/2026) kemarin.
Destry menjelaskan mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Apabila seorang gubernur mengundurkan diri secara sukarela, proses pemilihan penggantinya akan dimulai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan tahapan tersebut diawali dengan proses pencalonan anggota Dewan Gubernur yang memenuhi persyaratan. Selanjutnya, calon akan dipilih dan ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu," katanya.
Destry menambahkan penunjukannya sebagai Penjabat Gubernur Sementara juga merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sesuai aturan, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas Gubernur BI apabila gubernur berhalangan tetap, termasuk karena mengundurkan diri, hingga gubernur definitif ditetapkan.
"Apabila Gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri, Deputi Gubernur Senior akan menggantikan peran Gubernur sebagai Pejabat Gubernur Sementara sampai gubernur definitif ditetapkan melalui proses yang dimulai oleh Presiden," jelas Destry.
Terkait kemungkinan dirinya mencalonkan diri sebagai Gubernur BI, Destry enggan berspekulasi. Ia menegaskan fokusnya saat ini hanya menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara.
"Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai dengan ketentuan undang-undang," ujar Destry.
sumber : Antara

2 hours ago
4














































