REPUBLIKA.CO.ID, MALANG, – Perum Jasa Tirta (PJT) I resmi menyesuaikan pengaturan akses bagi kendaraan roda empat (R4) di puncak Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kini, mobil diperbolehkan kembali melintas mulai pukul 04.00 hingga 22.00 WIB.
Keputusan ini diambil setelah manajemen mempertimbangkan kebutuhan mobilitas masyarakat serta menampung aspirasi yang disampaikan dalam aksi penyampaian pendapat pada 1 Agustus 2026. Sebelumnya, PJT I berencana membatasi akses kendaraan roda empat di jalur penghubung Malang dan Blitar tersebut.
"Kami memahami aspirasi yang disampaikan masyarakat serta kebutuhan mobilitas masyarakat yang selama ini menggunakan akses Bendungan Lahor. Setelah mempertimbangkan masukan tersebut dan kondisi di lapangan, kami melakukan penyesuaian," kata Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas PJT I Agung Nugroho dalam keterangan yang diterima di Blitar, Sabtu.
Aturan Baru dan Mekanisme Tap Kartu
Agung menegaskan bahwa manajemen memutuskan untuk memberikan kemudahan akses bagi kendaraan roda empat. "Memberikan akses bagi kendaraan roda empat untuk melintas mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB," ujarnya. Sementara itu, pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, akses untuk kendaraan roda empat akan ditutup total.
Untuk menjaga keamanan, seluruh kendaraan roda dua (R2) dan roda empat yang melintas tetap dikenakan biaya sebesar Rp1 melalui sistem tap kartu. Mekanisme ini diterapkan sebagai bagian dari pengendalian keamanan di kawasan bendungan.
Agung menambahkan, pengaturan waktu akses ini merupakan upaya PJT I untuk menyeimbangkan kebutuhan mobilitas masyarakat dengan tanggung jawab menjaga keamanan dan keandalan bendungan. "PJT I terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Kami berharap penyesuaian ini dapat menjadi solusi yang dapat diterima bersama," ujarnya.
Evaluasi Berkala dan Koordinasi Keamanan
PJT I menyatakan akan mengevaluasi kebijakan akses ini secara berkala dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan bendungan. Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI-Polri, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan pengaturan akses berlangsung aman dan tertib.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan, melakukan tap kartu saat melintas, serta mengikuti arahan petugas di kawasan Bendungan Lahor. Bagi warga di lima desa sekitar bendungan, mereka tetap diperbolehkan melintas menggunakan kendaraan roda dua tanpa dipungut biaya, dan PJT I telah membagikan kartu akses gratis untuk keperluan tersebut.
Pembatasan akses kendaraan di puncak bendungan ini bukan hanya terjadi di Bendungan Lahor. Sejumlah bendungan lain seperti Bendungan Sutami (Karangkates), Waduk Wonorejo di Tulungagung, dan Bendungan Selorejo di Malang juga menerapkan kebijakan serupa. Kebijakan ini menindaklanjuti instruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait kekuatan konstruksi bendungan, mengingat Bendungan Lahor tidak memiliki konstruksi jembatan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
1
















































