Polisi Buru Pelaku Penjualan Kucing Kuwuk

5 hours ago 2

Seekor kucing kuwuk (Prionailurus Bengalensis) berada di kandang observasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) resort Aceh Utara, Aceh, Kamis (16/12/2021). Kucing kuwuk atau macan akar tersebut merupakan serahan warga secara sukarela untuk direhabilitasi dan dilepasliarkan kembali ke habitatnya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Muara Baru masih memburu pelaku kedua dalam kasus penjualan seekor anak kucing hutan atau kucing kuwuk. Hewan dengan nama ilmiah Prionailurus Bengalensis itu termasuk dalam daftar satwa langka yang dilindungi aturan perundang-undangan di Indonesia.

"Pelaku berinisial FAM yang bertempat tinggal di Ciamis yang menjadi pemasok kucing kuwuk ini,” ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Fauzy Widi, di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Ia menjelaskan, pelaku dengan inisial ASM (27 tahun) sudah ditangkap aparat Polsek Kawasan Muara Baru. ASM mengaku membeli satwa langka tersebut dari FAM di Ciamis, Jawa Barat.

Menurut pengakuan pelaku, ia sudah membeli tiga ekor kucing kuwuk yang berusia dua bulan dari FAM. Kucing tersebut dijual pelaku FAM ke AMS senilai Rp250 ribu per ekor. Adapun kini sebagian dari hewan langka itu sudah kabur.

“Pelaku ASM mengaku, dua ekor kucing yang sudah dibeli berhasil kabur dari rumahnya di kawasan Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur," kata Ipda Fauzy.

Dia mengatakan, aparat kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap FAM. Hingga kini, si pelaku masih menjadi buronan.

Fauzy menjelaskan, ASM diketahui sudah tidak bekerja. Pelaku pun kerap memperjualbelikan hewan langka. "Saat ditanya apakah tahu melanggar aturan, pelaku mengetahuinya," katanya.

Uang hasil penjualan hewan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru menangkap seorang pria berinisial ASM (27) yang diduga memperjualbelikan satwa langka seekor anak kucing hutan (Prionailurus Bengalensis) atau kucing kuwuk berusia dua bulan yang dijual secara daring.

"Pelaku ditangkap di di Jalan Pasar Ikan Modern Muara Baru Kecamatan Penjaringan pada Selasa (7/10)," kata Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Fauzy Widi di Jakarta, Jumat (10/10).

sumber : Antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |