CNN Indonesia
Kamis, 02 Okt 2025 16:39 WIB

Denpasar, CNN Indonesia --
Seorang anggota Polsek Baturiti Polres Tabanan ditangkap warga usai menjambret kalung milik pedagang di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
Pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Selasa (30/9) siang sekitar pukul 13.00 WITA. Tersangka diketahui berinisial Aiptu IWS (51) yang berdinas sebagai PS Kasihumas Polsek Baturiti Polres Tabanan.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan Aiptu IWS melakukan penjambretan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Aiptu IWS mengaku memiliki beban hutang hingga ratusan juta rupiah dan beberapa tagihan cicilan yang jatuh tempo pada hari kejadian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi inilah yang memicu munculnya niat untuk melakukan pencurian saat melihat kalung emas yang dipakai korban. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa motif ekonomi tidak dapat dijadikan alasan pembenar. Proses hukum tetap dijalankan, baik pidana maupun etik internal, agar kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Bayu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/10).
Bayu menegaskan perbuatan yang dilakukan oleh Aiptu IWS adalah murni tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan maupun institusi Polri.
"Kami sangat menyesalkan adanya tindakan oknum yang mencoreng nama baik institusi. Kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut adalah tanggung jawab pribadi pelaku, bukan kebijakan ataupun perintah kedinasan. Saat ini pelaku sudah diamankan dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Ia menerangkan sebagai langkah cepat serta antisipasi yang telah dilakukan, Polres Tabanan bersama Polres Buleleng telah mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Buleleng untuk diproses lebih lanjut terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Aiptu IWS.
"Kami juga melakukan komunikasi secara intens dengan silahturahmi ke korban serta keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas nama pimpinan dan lembaga institusi Polri. Selain itu, pihaknya bersedia mengobati korban hingga sembuh seperti kondisi sediakala dan akan mengganti segala kerugian yang diderita korban agar bisa beraktivitas dengan normal kembali," jelasnya.
(kdf/isn)